BERITA

Revisi UU Terorisme, Menkumham Tunggu Panggilan DPR

""Kita menunggu raker. Sudah dimasukkan ke DPR. Kita tunggu pansus."

Revisi UU Terorisme, Menkumham Tunggu Panggilan DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan lembaganya masih menunggu panggilan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pelibatan anak dalam terorisme. Menhukham Yasonna Laoly optimistis revisi UU itu disepakati parlemen.

"Kita menunggu raker. Sudah dimasukkan ke DPR. Kita tunggu pansus. Setelah pansus memanggil kita raker. Pasti ada perdebatan, tapi kita yakn ada lah,” kata Yasonna di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (03/03/16).

Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memperberat hukuman bagi pelaku terorisme yang melibatkan anak. Pada 16 RUU itu, terdapat dua poin tentang hukuman bagi teroris. 

Poin pertama berisi tentang tindak pidana terorisme oleh anak akan dikenai hukuman sesuai ketentuan undang-undang dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan pada poin kedua, teroris yang melibatkan anak akan dijatuhi hukuman tambah setengah dari pidana yang diancamkan.

Yasonna memiliki alasan ancaman hukuman untuk teroris yang melibatkan anak dituangkan dalam RUU, karena penerbitan regulasi lain seperti peraturan pemerintah  akan menimbulkan banyak perdebatan. Selain itu, revisi itu sekaligus untuk memperkuat UU Tindak Pidana Terorisme.

Pasal Jaminan Terhadap Korban Terorisme

Sementara itu peneliti di Setara Institute, Bona Tigor Napospos meminta agar pemerintah dan DPR juga memasukkan pasal mengenai jaminan terhadap korban terorisme.

"Sebab, kami melihat draf RUU masih sebatas penanganan terorisme. Sementara faktor korban terkesan diabaikan. Seharusnya RUU tersebut juga bisa menjamin keberlangsungan hidup korban terorisme," ujarnya.

Editor: Dimas Rizky 

  • revisi uu terorisme
  • Yasonna Laoly
  • terorisme
  • setara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!