BERITA

PSHK Minta Pemerintah Kurangi Kewenangan Penyidik

"Peneliti PSHK, Miko Ginting mengatakan, kewenangan penyidik yang tak terbatas kerap disalahgunakan untuk menjadikan seseorang bersalah atau tidak."

PSHK Minta Pemerintah Kurangi Kewenangan Penyidik
Ilustrasi - hukum.

KBR, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakaan (PSHK) meminta pemerintah untuk mengurangi kewenangan penyidik di lembaga penegak hukum untuk mengurangi kriminalisasi terhadap seseorang. Peneliti PSHK, Miko Ginting  mengatakan, kewenangan penyidik yang tak terbatas kerap disalahgunakan untuk menjadikan seseorang bersalah atau tidak.

“Akar penyebab kriminalisasi adalah kewenangan, kewenangan yang besar ini adalah satu sisi. Disisi lainnya adalah tidak ada ruang uji atau ruang akuntabilitas yang sama besarnya. Praperadilan itu tidak sama besarnya dan sifatnya justru setelah kewenangan itu dilakukan,” ujarnya kepada wartawan di kantor YLBHI, Jakarta.


Miko menambahkan pelibatan penuntut umum sejak awal sebagai pemimpin penyidikan juga diperlukan untuk mengurangi kriminalisasi. Dengan itu, kata dia, penetapan tersangka bisa sesuai dengan ketetapan yang ada serta memiliki bukti yang cukup.


“Kebanyakan dari kita penetapan tersangka dulu baru melengkapi alat bukti. Sistem kitab UU Hukum Pidana itu bersifat kompetemen, jadi dia terpisah-terpisah antara penyedikan dan penuntutan. Nah ini yang harus disempurnakan dengan melibatkan penuntut umum sejak awal penyidikan karena yang mengajukan penuntutan siapa, ya jaksa, bukan penyidik,” tambahnya.


Editor : Sasmito Madrim

  • kriminalisasi
  • Peneliti PSHK Miko Ginting
  • YLBHI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!