BERITA

Pengaturan Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Dinilai Masih Lemah

"Dalam aturan tidak memuat kata 'wajib'. "

Pengaturan Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Dinilai Masih Lemah

KBR, Jakarta - Banyaknya pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya disinyalir lantaran lemahnya peraturan yang ada.  

Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, salah satu aturan yang memuat soal pelaporan harta kekayaan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Menurutnya, dalam undang-undang itu tidak disebutkan sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan kekayaannya.

"Jadi memang dalam Undang-undang itu tidak ada kata-kata wajib, jadi hanya melaporkan saja begitu. Kalau ada kata wajib, para pejabat yang tidak melaporkan bisa saja dijerat dengan sanksi. Kelemahan UU tersebut memang terletak di situ," ujarnya saat dihubungi KBR, hari ini (10/3/2016). 

Meski begitu ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa melaporkan para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Jadi bentuk sanksinya adalah sanksi moral dari KPK. Meskipun itu tidak memiliki dampak yang signifikan bagi pejabat terkait," tambahnya.

Selain itu ia juga menyebutkan, langkah lainnya adalah dengan merevisi Undang-undang Tentang Penyelenggara Negara itu tadi. Tapi ia menyayangkan, revisi Undang-undang biasanya baru bisa terlaksana dalam kurun waktu lebih dari setahun.

"Sebab revisi itu kan sifatnya inisiatif eksekutif di pemerintahan, serta legislatif di parlemen," tutupnya. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • LHKPN
  • PSHK
  • Peneliti PSHK Miko Ginting

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!