BERITA

Pemegang Izin Usaha Wajib Buat Potret Hidrologis Gambut

"Untuk pencegahan awal kebakaran lahan"

Ria Apriyani

Pemegang Izin Usaha Wajib Buat Potret Hidrologis Gambut
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) mewajibkan perusahaan pemegang izin usaha melakukan pemetaan kesatuan hidrologis gambut sebelum menanam. Kata Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan awal kebakaran lahan. KLHK kata dia, sedang menggiatkan pembukaan lahan tanpa pembakaran.

"Seluruh perusahaan pemegang izin yang ada gambutnya, lakukanlah pemetaan kesatuan hidrologis gambut. Potret areanya supaya ketahuan mana fungsi budidaya mana fungsi konservasi. Kalau dia buka di fungsi budidaya ga masalah. Kalau di konservasi jangan dibuka, jangan kanalisasi,"kata dia usai perayaan Hari Bakti Rimba, Rabu(16/03/2016).

Dia mengingatkan pengelolaan lahan tetap harus memperhatikan kelestarian alam. Terutama, menurutnya, tinggi permukaan air tanah harus dijaga. 

Kemarin, Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam pidatonya di acara Belgium-Indonesia Cleantech Summit mengatakan KLHK tengah menyusun sistem Pembukaan Lahan Tanpa Bakar(PLTB). Cara ini diharapkan mendorong masyarakat beralih dari kebiasaan membakar pohon untuk membuka lahan.

Editor: Dimas Rizky

  • KLHK
  • Gambut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!