KBR, Jakarta – Pemerintah akan mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk membicarakan pengenaan pajak dana investasi real estate (DIRE). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penghitungan pajak itu perlu mempertimbangkan pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Nanti, kita mau manggil beberapa Pemda yang wilayahnya potensial untuk menjadi properti yang masuk real estate, karena daerah-daerah itu harus menyesuaikan BPHTB-nya,” kata Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (02/03/16).
Menurut Bambang, hanya Pemda yang dianggap potensial sebagai lokasi real estate yang akan diundang. Oleh karena itu, pemerintah akan meminta daftar daerah potensial itu kepada pelaku real estate sebelum menentukan waktu pemanggilan dan daerah yang dipanggil. "Nanti kita tanya dulu sama pelaku real estate, daerah mana saja yang potensial," ujarnya.
Saat ini, pemerintah berencana menggabungkan pungutan PPh dan BPHTB, sehingga tidak memberatkan DIRE. Kebijakan ini untuk menarik pengusaha properti yang lebih banyak mengalirkan dananya ke luar negeri. Rencana kebijakan itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tentang pemangkasan pajak ganda DIRE.
Editor: Damar Fery Ardiyan