HEADLINE

Pangkas Pajak DIRE, Pemerintah Ajak Pemda

"Penghitungan pajak DIRE perlu mempertimbangkan pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)."

Dian Kurniati

Pangkas Pajak DIRE, Pemerintah Ajak Pemda
Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro. Foto ANTARA

KBR, Jakarta – Pemerintah akan mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk membicarakan pengenaan pajak dana investasi real estate (DIRE). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penghitungan pajak itu perlu mempertimbangkan pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Nanti, kita mau manggil beberapa Pemda yang wilayahnya potensial untuk menjadi properti yang masuk real estate, karena daerah-daerah itu harus menyesuaikan BPHTB-nya,” kata Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (02/03/16).


Menurut Bambang, hanya Pemda yang dianggap potensial sebagai lokasi real estate yang akan diundang. Oleh karena itu, pemerintah akan meminta daftar daerah potensial itu kepada pelaku real estate sebelum menentukan waktu pemanggilan dan daerah yang dipanggil. "Nanti kita tanya dulu sama pelaku real estate, daerah mana saja yang potensial," ujarnya.


Saat ini, pemerintah berencana menggabungkan pungutan PPh dan BPHTB, sehingga tidak memberatkan DIRE. Kebijakan ini untuk menarik pengusaha properti yang lebih banyak mengalirkan dananya ke luar negeri. Rencana kebijakan itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tentang pemangkasan pajak ganda DIRE.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Pajak Dana Investasi Real Estate

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!