BERITA

Paket Kemudahan Berusaha Diumumkan Akhir Maret

"Paket kemudahan itu akan dapat langsung dimanfaatkan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) sejak umumkan"

Dian Kurniati

Paket Kemudahan Berusaha Diumumkan Akhir Maret
Sejumlah pekerja mengisi kain kasur dengan kapuk randu di salah satu rumah industri kasur kapuk di Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/2). Menurut data BPS, saat ini UMKM mencapai 3,5

KBR, Jakarta– Pemerintah akan mengumumkan paket kemudahan berusaha atau ease of doing business pada akhir maret. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kemudahan itu dapat langsung dimanfaatkan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) sejak umumkan. Kebijakan ini rencananya masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII.


“Hanya untuk UMKM. Itu kan untuk kemudahan berusaha, nanti diumumkan dulu lah. Memang belum waktunya diumumkan. (Bisa dimanfaatkan) akhir bulan lah,” kata Darmin di kantornya, Jumat (04/03/16).


Darmin mengatakan, beberapa kemudahan dalam paket itu memang dikhususkan bagi UMKM. Misalnya soal kemudahan memulai bisnis, pemerintah menghapus batasan minimal modal dasar pendirian perseroan terbatas (PT) untuk UMKM dari yang sebelumnya Rp 50 juta. Ada pula revisi pada aturan penataan dan pembinaan gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi, durasi mengurusnya cukup sehari. 


Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga mempermudah urusan pembangunan gedung usaha  dengan pemangkasan biaya 50 persen dan pembatasan durasi jadi tujuh hari. PT. PLN juga memangkas durasi penyambungan listrik, dari yang sebelumnya 40 hari menjadi  maksimal 22 hari.


Pengumuman paket kemudahan berusaha itu akan berlangsung setelah pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XI yang rencananya diumumkan pekan depan dengan memuat tiga komponen, meliputi dana investasi real estate (DIRE), logistis, dan aplikasi. Kebijakan soal DIRE berisi soal pemangkasan pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk properti. Mengenai logistik, kebijakan itu akan memudahkan distribusi logistik, misalnya pemangkasan waktu tunggu bongkat muat di pelabuhan 


Editor: Malika

  • ease of doing business
  • Paket Kebijakan Ekonomi XI
  • UMKM
  • Darmin Nasution

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!