BERITA

Memori Banding PT BMH, KLHK Perinci Hitungan Kerusakan Lingkungan

"KLHK sertakan bukti baru dalam memori banding."

Memori Banding PT BMH, KLHK Perinci Hitungan Kerusakan Lingkungan
Ilustrasi: Sidang PT. BMH VS KLHK

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerinci kerusakan lingkungan dalam memori banding terkait kebakaran hutan dan lahan yang menjerat PT Bumi Mekar Hijau. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, detail hitungan kerusakan alam itu untuk memperkuat gugatan senilai 7, triliun Rupiah atas kebakaran pada 2014 lalu.

Penguatan itu meliputi, pencantuman parameter lingkungan yang dilanggar anak perusahaan sinar mas group tersebut.

"Terkait dengan kebakaran, ada parameter yang dilanggar. Begitu juga dengan biomassanya," jelasnya kepada KBR, Kamis (24/03/2016).

PT Bumi Mekar Hijau tercatat melanggar kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2001. Kemudian lanjut Ragil, perusahaan juga melanggar peraturan pemerintah No 150 tahun 2000.


"Bahwa itu rusak, karena ada standar yang dilanggar. Bukan karena bisa ditanami lalu tidak rusak. Sebenarnya ditanami itu karena ada motif ekonomi perusahaan. Dengan pembakaran itu, jadi unsur haranya berubah, keasaman berubah, kemudian keanekaragaman hayati menjadi hilang. Lalu bagaimana penghitungan kerugiannya itu juga kami jelaskan," jelas Ragil kepada KBR.


Jasmin Ragil Utomo menambahkan, kementeriannya mencantumkan bukti baru pelanggaran berulang yang dilakukan PT BMH pada 2015. Di antaranya titik panas di area konsesi PT BMH, hasil pengawasan pada 2015 dan sanksi administratif yang dikenakan terhadap perusahaan tersebut.


"Sebelumnya di gugatan sudah kami cantumkan, tapi di memori banding ini kami detailkan, supaya lebih clear," tegasnya.


Memori banding  diajukan KLHK pada  19 Februari lalu ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Isinya, menjawab 9 poin keberatan hakim terkait pembuktian kerusakan lingkungan oleh PT BMH dan satu poin peringatan khusus kepada majelis hakim.


"Pertimbangan majelis kami kelompokkan dalam 9 item, pertimbangan itu tentu menjadi keberatan kami. Kemudian ada satu item kami mengingatkan hakim, selain ini perbuatan melawan hukum, juga mengaitkan dengan kasus Mandalawangi. Karena dalam kasus tersebut, menerapkan prinsip kehati-hatian, selain itu sistem pembuktiannya menggunakan tanggung jawab mutlak (pemilik izin--Red)," kata Ragil.


Pada 30 Desember 2015, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata 7,8 triliun Rupiah yang diajukan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau. Hakim Parlas Nababan saat itu berpendapat, gugatan tak terbukti.


PT BMH merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Selatan, pemasok bahan baku Asia Pulp and Paper (APP). Mereka diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya terbakar seluas 20 ribu hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan tersebut juga diduga membiarkan lahan konsensinya terbakar, KLHK pun membekukan izinnya. Namun dalam sidang hakim menganggap tidak terjadi kerusakan lingkungan karena lahan yang terbakar masih bisa ditanami.


Kesalahan berulang oleh PT BMH, menurut Ragil, seharusnya menjadi pertimbangan hakim di pengadilan tinggi untuk mengabulkan memori banding. Apalagi tahun ini, PT BMH diganjar sanksi administratif atas kelalaiannya menjaga lahan dari kebakaran.


Editor: Rony Sitanggang

  • Karhutla
  • PT Bumi Mekar Hijau
  • Asia Pulp and Paper
  • hakim parlas nababan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!