BERITA

Lawan Diskriminasi Perempuan, 29 Organisasi Tuntut Hapuskan Perda Diskriminatif

"Adanya Peraturan desa (Perdes) hukum cambuk bagi pelaku zina di Bulukumba. Pasal dalam Perdes ini meyebutkan perempuan yang menjadi korban perkosaan akan dihukum cambuk karena dianggap melakukan zina."

Lawan Diskriminasi Perempuan, 29 Organisasi Tuntut Hapuskan Perda Diskriminatif
Suasana konferensi pers Deklarasi Perempuan tolak Diskriminasi yang diadakan Solidaritas Perempuan (SP) pada Rabu, 23 Maret 2016 kemarin. Foto: Luviana

KBR, Jakarta – Sebanyak 29 organisasi perempuan dari Jawa, Sulawesi dan Sumatera melakukan deklarasi bersama menolak diskriminasi pada perempuan di Indonesia.

Deklarasi ini merupakan salah satu agenda dalam Konferensi Nasional Perempuan yang diadakan Solidaritas Perempuan di Jakarta. Organisasi-organisasi yang ikut dalam deklarasi tersebut antara lain: Solidaritas Perempuan, Rahima, Fahmina, Koalisi Perempuan Indonesia, AMAN Indonesia, ICRP, Setara Institute serta sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota di Indonesia dan organisasi perempuan di Aceh, Lampung, Jakarta, Cirebon, Yogyakarta, Mataram, Makassar, Poso, Kendari.


Deklarasi ini digagas merujuk kian kuatnya diskriminasi pada perempuan di lingkup budaya serta kebijakan pemerintah. Semisal adanya Peraturan desa (Perdes) hukum cambuk bagi pelaku zina di Bulukumba. Pasal dalam Perdes ini menyebutkan perempuan yang menjadi korban perkosaan akan dihukum cambuk karena dianggap melakukan zina.


Hal yang sama terjadi pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Aceh, dimana perempuan korban perkosaan harus menyediakan empat saksi atau bukti jika mengalami perkosaan. Jika tidak, maka perempuan akan dikenai hukuman cambuk.


Praktek diskriminasi lain juga terjadi di Yogyakarta. Pasalnya, banyak kelompok yang mengatasnamakan agama dan moralitas berani memaksa perempuan menggunakan jilbab. Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengatakan, di Yogyakarta sudah ada gerakan yang mengatasnamakan Gerakan Menutup Aurat (GEMAR).


“Ini menandakan sebuah pemaksaan dan membatasi ruang gerak perempuan, kami para perempuan merasa tidak nyaman dan terancam,” ujar Puspa Dewy.


Namun sayangnya, pemerintah selalu terlambat merespon kondisi ini. Hingga sekarang tercatat masih ada 389 perda diskriminatif terhadap perempuan yang menjadikan perempuan sebagai obyek kebijakan. Kebijakan terhadap perempuan di Aceh misalnya, dinilai tidak sejalan dengan MoU atau kesepakatan Helsinki.


“Qanun-qanun Syariat Islam yang ada di Aceh, sebagian besar justru bertentang dengan prinsip-prinsip Universial hak asasi manusia sebagai salah satu latar belakang perjanjian Helsinki,” ujar salah satu tokoh agama di Aceh, Baihaqi.


Untuk itu dalam sejumlah butir-butir deklarasinya, mereka mendesak pemerintah pusat hingga pemerintah daerah agar mendukung budaya adil gender dalam seluruh kebijakannya. Sementara DPR RI diminta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta menyerukan DPRD Provinsi hingga kabupaten dan kota mencabut perda yang mendiskriminasi perempuan.


Deklarasi ini kemudian dibawa ke Pemerintah RI, DPR RI dan ke DPRD, sekaligus ke pemerintah kota dan kabupaten untuk didesakkan dan menuntut mereka menghapus segala kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • deklarasi menolak diskriminasi perempuan
  • Solidaritas Perempuan
  • Koalisi Perempuan Indonesia
  • Qanun Jinayat
  • Perdes
  • hukum cambuk di aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!