KBR, Jakarta – Sebanyak 29 organisasi perempuan dari Jawa, Sulawesi dan Sumatera melakukan deklarasi bersama menolak diskriminasi pada perempuan di Indonesia.
Deklarasi ini merupakan salah satu agenda dalam Konferensi Nasional Perempuan yang diadakan Solidaritas Perempuan di Jakarta. Organisasi-organisasi yang ikut dalam deklarasi tersebut antara lain: Solidaritas Perempuan, Rahima, Fahmina, Koalisi Perempuan Indonesia, AMAN Indonesia, ICRP, Setara Institute serta sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota di Indonesia dan organisasi perempuan di Aceh, Lampung, Jakarta, Cirebon, Yogyakarta, Mataram, Makassar, Poso, Kendari.
Deklarasi ini digagas merujuk kian kuatnya diskriminasi pada perempuan di lingkup budaya serta kebijakan pemerintah. Semisal adanya Peraturan desa (Perdes) hukum cambuk bagi pelaku zina di Bulukumba. Pasal dalam Perdes ini menyebutkan perempuan yang menjadi korban perkosaan akan dihukum cambuk karena dianggap melakukan zina.
Hal yang sama terjadi pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Aceh, dimana perempuan korban perkosaan harus menyediakan empat saksi atau bukti jika mengalami perkosaan. Jika tidak, maka perempuan akan dikenai hukuman cambuk.
Praktek diskriminasi lain juga terjadi di Yogyakarta. Pasalnya, banyak kelompok yang mengatasnamakan agama dan moralitas berani memaksa perempuan menggunakan jilbab. Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengatakan, di Yogyakarta sudah ada gerakan yang mengatasnamakan Gerakan Menutup Aurat (GEMAR).
“Ini menandakan sebuah pemaksaan dan membatasi ruang gerak perempuan, kami para perempuan merasa tidak nyaman dan terancam,” ujar Puspa Dewy.
Namun sayangnya, pemerintah selalu terlambat merespon kondisi ini. Hingga sekarang tercatat masih ada 389 perda diskriminatif terhadap perempuan yang menjadikan perempuan sebagai obyek kebijakan. Kebijakan terhadap perempuan di Aceh misalnya, dinilai tidak sejalan dengan MoU atau kesepakatan Helsinki.
“Qanun-qanun Syariat Islam yang ada di Aceh, sebagian besar justru bertentang dengan prinsip-prinsip Universial hak asasi manusia sebagai salah satu latar belakang perjanjian Helsinki,” ujar salah satu tokoh agama di Aceh, Baihaqi.
Untuk itu dalam sejumlah butir-butir deklarasinya, mereka mendesak pemerintah pusat hingga pemerintah daerah agar mendukung budaya adil gender dalam seluruh kebijakannya. Sementara DPR RI diminta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta menyerukan DPRD Provinsi hingga kabupaten dan kota mencabut perda yang mendiskriminasi perempuan.
Deklarasi ini kemudian dibawa ke Pemerintah RI, DPR RI dan ke DPRD, sekaligus ke pemerintah kota dan kabupaten untuk didesakkan dan menuntut mereka menghapus segala kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Lawan Diskriminasi Perempuan, 29 Organisasi Tuntut Hapuskan Perda Diskriminatif
Adanya Peraturan desa (Perdes) hukum cambuk bagi pelaku zina di Bulukumba. Pasal dalam Perdes ini meyebutkan perempuan yang menjadi korban perkosaan akan dihukum cambuk karena dianggap melakukan zina.

Suasana konferensi pers Deklarasi Perempuan tolak Diskriminasi yang diadakan Solidaritas Perempuan (SP) pada Rabu, 23 Maret 2016 kemarin. Foto: Luviana
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Indonesia Menargetkan Tak Lagi Impor BBM dan LPG di 2030
Target tersebut sudah masuk dalam rencana strategis energi nasional.
MenPAN RB Jamin Kerahasiaan dan Keamanan Soal Seleksi CASN 2021
Penyusunan soal seleksi CASN 2021 telah melalui beberapa tahapan dan melibatkan berbagai pihak.
Dinilai Berkinerja Buruk KPK Koreksi Data yang Digunakan ICW
ICW menyebut jumlah kasus yang ditangani KPK pada 2020 merosot hingga titik terendah sejak 2015.
Joseph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama
Joseph disangka melanggar pasal penodaan agama dan ujaran kebencian.
OJK Dalam 2 Bulan Fintech Salurkan Pinjaman Rp19 Triliun
"Sampai dengan bulan Februari 2021 jumlah pemberi dan penerima pinjaman terus meningkat, menjadi 594 ribu pemberi pinjaman dan 49 juta penerima pinjaman."
Ramadan Gubernur Ganjar Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 di Jateng
"Sekarang luar biasa, sudah seperti kondisi normal begitu. Maka sore-sore, hampir setiap sore saya keliling umpama di Kota Semarang, sepedaan gitu,"
Evaluasi PPMK Mikro Ini Kritik Epidemiolog
Manfaat dari PPKM Mirko memang sudah terlihat, namun dianggap belum signifikan. Yang perlu menjadi catatan adalah harus ada penguatan respon komunitas dalam tes, deteksi, dan isolasi.
Covid-19 Terlanjur Meluas Muhadjir Akui PPKM Mikro Telat Diberlakukan
Satgas Covid-19 terlalu fokus pada cakupan secara makro
Mudik Dilarang Menparekraf Buka Objek Wisata Lokal
Sandiaga berdalih pelarangan mudik oleh pemerintah tidak berarti membatasi pergerakan masyarakat di wilayah masing-masing
Pandemi Ganggu Logistik Ekspor Dunia
"Tantangan UMKM saat pandemi ini adalah kenaikan tarif pengiriman barang hingga 30 sampai 40 persen."
Menag Mudik Sunah Jaga Kesehatan Wajib
"Bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain."
1 Juni 2021 Pegawai KPK Berubah Status Jadi ASN
KPK menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengukur indeks kesetiaan pada NKRI.
Mulai Ramai Mudik Lebih Awal Pengusaha Bus Sesuaikan Tarif Berapa
Para pengusaha bus sudah menerima banyak pesanan tiket perjalanan antarkota antarprovinsi.
Polri Gandeng Interpol Buru Terduga Penoda Agama Joseph Paul Zhang
Joseph diduga tengah berada di Jerman.
Pandemi Pemerintah Larang Takbiran Keliling
"Karena itu kami memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan"
Kendala Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia Dari Takut hingga Malas Antre
Warga senior atau lanjut usia disasar karena berisiko tinggi. Dari 43 ribuan orang yang meninggal karena COVID-19 hingga 19 April 2021, 48 persen di antaranya merupakan kelompok lansia.
Diperpanjang PPKM Mikro Jilid 6 Berlaku Hingga 3 Mei
Meski PPKM Mikro jilid lima dianggap berdampak positif, pemerintah memperpanjang kembali PPKM Mikro selama dua pekan dan memperluas wilayah pemberlakuan PPKM mikro.
Ledakan COVID-19 di India Penasihat WHO RI Jangan Kecolongan
"Kita tidak bisa bilang bahwa, oh itu hanya di tempat lain, tidak di tempat saya. Pelajaran pandemi tidak terlupakan, ledakan di Wuhan dulu ternyata kemudian menyebar ke seluruh dunia."
Jika Terlena Indonesia Bisa Alami Tsunami COVID-19 seperti India
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ledakan kasus di India disebabkan mutasi baru virus SARS-CoV-2 serta kurang waspada dan longgarnya protokol kesehatan.
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2021
Ida menjamin bahwa seluruh unit di internal Kemnaker akan sigap, melayani segenap aduan dari Pekerja/Buruh pada tahun ini
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Ramai-ramai Mudik Dini
Ramadan (Masih) dalam Pandemi Covid-19
Kabar Baru Jam 8
Disability Right Fund (DRF) Mitra Disability People Organisation (DPO)