BERITA

KPPU Tuding Akar Kartel Ayam dari Zaman SBY

KPPU Tuding Akar   Kartel Ayam dari Zaman SBY

KBR, Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai akar masalah peternakan ayam yang kini terjadi adalah dari zaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketua   KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, upaya meningkatkan konsumsi daging ayam dari 7 kilogram perkapita menjadi 15 kilogram dengan membuka investasi budidaya ayam untuk konglomerat merupakan kebijakan yang keliru.

“Ini kan akar persoalan dasarnya mulai dari 2009. Waktu itu Pak SBY mau melipatgandakan konsumsi ayam, dari 7 kilogram perkapita per tahun menjadi 15 kilogram. Nah, untuk meningkatkan konsumsi dari 7 ke 15, itu dua kali lipat lebih, peternakan juga harus didua kali lipatkan,” kata Ketua   KPPU Syarkawi Rauf di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (07/03/16). 

Rauf melanjutkan, "kalau mengandalkan peternakan rakyat, nggak mungkin, makanya dibukalah peternak besar itu, konglomerat, budidaya. Inilah yang mematikan peternak mandiri itu."

Sanksi

KPPU  menyatakan, sanksi terberat pelaku kartel adalah dimatikan usahanya. Ketua Komisoner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, penutupan usaha menjadi sanksi yang akan memberikan efek jera dibanding denda persaingan usaha senilai Rp 25 miliar.

“Sanksinya kalau mereka terbukti mereka berkartel, saya turut saja sama perintah Presiden. Presiden menyampaikan, terhadap pelaku kartel yang merugikan rakyat kecil, itu hukumannya harus seberat-beratnya. Kalau perlu, menurut Presiden, matikan. Itu yang akan kita lakukan. Ya cabut izin, kalau terbukti berkartel. Kita bisa merekomendasikan mencabut izin atau menerapkan denda persaingan. Tapi yang paling kuat impact-nya itu kalau sampai pencabutan izin,” kata Syarkawi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (07/03/16)


Syarkawi berujar, praktik kartel oleh perusahaan besar memberikan pengaruh besar pada peternak kecil. Kata dia, praktik itu dapat membalikkan komposisi peredaran ayam di pasar, dari yang sebelumnya 80: 20 dengan mayoritas stok berasal dari petani kecil, kini malah terjadi sebaliknya.  

Sebelumnya, KPPU menuding 12 perusahaan sebagai kartel ayam. Perusahaan itu adalah Charoen Pokphand, Japfa, PT. Malindo Tbk, PT. CJ –PIA, PT. Taat Indah Bersinar, PT. Cibadak Indah Sari Farm, PT. Hybro Indonesia, PT. Expravet Nasuba, PT. Wonokoyo Jaya, CV. Missouri, PT. Reza Perkasa, dan PT. Satwa Borneo Jaya.

Dugaan kartel ayam itu bermula dari program pemusnahan atau afkir dini stok induk ayam atau parents stok sebanyak 6 juta ekor. Pemusnahan itu telah berlangsung sejak September tahun lalu atas prakarsa Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas izin Kementerian Pertanian. Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi pasokan yang berlebih sehingga menurunkan harga bibit ayam. 


Editor: Rony Sitanggang

  • ayam potong
  • kartel
  • KPPU
  • Syarkawi Rauf
  • Susilo Bambang Yudhoyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!