BERITA

KPK: 198 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 356 anggota DPR telah melaporkan harta kekayaannya. "

KPK: 198 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN
Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha. Antara Foto

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 356 anggota DPR periode 2014-2019 yang telah melaporkan harta kekayaannya. Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, sejak dua pekan lalu baru 14 anggota DPR melaporkan harta kekayaannya.

"Ada pergerakan data, jadi jumlah wajib lapornya bertambah dari 545 ke 554 ini terjadi karena ada pergantian antar waktu dari anggota. Dan sejak dua pekan lalu juga telah ada 14 anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya sehingga totalnya menjadi 356 orang," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/03/2016).


Dari data tersebut sebanyak 198 anggota DPR belum meyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Priharsa mengatakan pihaknya masih menunggu anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN itu.


"KPK masih menunggu kepada wajib lapor yang belum melaporkan untuk sesegera mungkin menuntaskan kewajiban," ucapnya.


Sebelumnya, KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sepakat mengusulkan aturan tentang sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sanksi itu berupa penundaan atau pencopotan jabatan.


Peraturan wajib lapor LHKPN tercantum dalam UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002. Dalam aturan itu tidak disebutkan sanksi yang konkret dan seragam bagi penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN. Sanksi diperlukan untuk mendorong penyelanggara negara melaporkan harta kekayaannya.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • LHKPN
  • DPR
  • KPK
  • 365 anggota dpr lapor lhkpn
  • Priharsa Nugraha

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!