BERITA
KKP Siapkan 250 Miliar untuk Premi Asuransi Nelayan dan Petambak
"Pembayaran asuransi ini akan dihubungkan dengan pembayaran iuran BPJS. "
Ria Apriyani
Khusus untuk nelayan, Sjarief menegaskan premi hanya untuk nelayan yang aktif melaut. Jika nelayan tersebut hanya menyewakan kapalnya, dia tidak berhak mendapatkan premi. Nelayan, pembudidaya ikan, dan para petambak akan mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian. Untuk lembaga asuransinya, menurut Sjarief, KKP masih akan mencari lembaga perbankan untuk bekerjasama. Namun, mereka mengutamakan kerjasama dengan bank BUMN. Mengenai besaran jumlah yang harus dibayar tiap bulannya, kata Sjarief itu belum dipastikan. Namun hingga saat ini angka yang direncanakan 20 ribu rupiah per bulan.
Hari ini, KKP bersama DPR membahas RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Menurut pasal 29 pada draf RUU ini, Negara wajib memberikan asuransi jiwa bagi nelayan kecil sesuai kewenangannya. Nantinya, menurut Sjarief, pembayaran asuransi ini akan dihubungkan dengan pembayaran iuran BPJS.
Editor: Malika
- asuransi nelayan dan petambak
- sekjen KKP
- Sjarief Widjaja
- KKP
- nelayan
- petambak
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!