BERITA

KKP Siapkan 250 Miliar untuk Premi Asuransi Nelayan dan Petambak

"Pembayaran asuransi ini akan dihubungkan dengan pembayaran iuran BPJS. "

Ria Apriyani

KKP Siapkan 250 Miliar untuk Premi Asuransi Nelayan dan Petambak
Nelayan membenahi jaring dan alat tangkap seusai mencari ikan di pinggiran pantai Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/2). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun skema asur
KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyiapkan 250 miliar dari anggaran APBN untuk membiayai premi asuransi nelayan dan petambak. Kata Sekjen KKP, Sjarief Widjaja, premi itu diprioritaskan bagi 1 juta nelayan dan petambak yang sudah memiliki Kartu Nelayan. KKP akan menggunakan data pemegang Kartu Nelayan yang dulu sempat dibuat ketika menetapkan subsidi bahan bakar. Asuransi ini diperuntukkan khusus untuk pengguna kapal di bawah 10 gross ton.

"Pilot project pertama 1 juta. Tentunya jumlah nelayan di Indonesia kan tidak segitu. Kita lihat. Kita fokus pada nelayan-nelayan yang sudah teridentifikasi di kami. Misalkan dia punya kartu nelayan. Kemudian yang kedua dia teridentifikasi memang alamatnya dimana, dan jelas bahwa dia profesinya memang nelayan. Bukan yang sifatnya masih sampingan, atau part time. Jelas yang nelayan, bukan makelar, itu yang perlu kita identifikasi,"ujar Sjarief usai rapat pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak, Kamis(03/03/2016).

Khusus untuk nelayan, Sjarief menegaskan premi hanya untuk nelayan yang aktif melaut. Jika nelayan tersebut hanya menyewakan kapalnya, dia tidak berhak mendapatkan premi. Nelayan, pembudidaya ikan, dan para petambak akan mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian. Untuk lembaga asuransinya, menurut Sjarief, KKP masih akan mencari lembaga perbankan untuk bekerjasama. Namun, mereka mengutamakan kerjasama dengan bank BUMN. Mengenai besaran jumlah yang harus dibayar tiap bulannya, kata Sjarief itu belum dipastikan. Namun hingga saat ini angka yang direncanakan 20 ribu rupiah per bulan.


Hari ini, KKP bersama DPR membahas RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Menurut pasal 29 pada draf RUU ini, Negara wajib memberikan asuransi jiwa bagi nelayan kecil sesuai kewenangannya. Nantinya, menurut Sjarief, pembayaran asuransi ini akan dihubungkan dengan pembayaran iuran BPJS. 

Editor: Malika

  • asuransi nelayan dan petambak
  • sekjen KKP
  • Sjarief Widjaja
  • KKP
  • nelayan
  • petambak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!