BERITA

KemenPANRB dan KPK Siapkan Sanksi bagi Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

""Nanti akan ada sanksi tapi lebih ke administrasi misalnya dengan penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan.""

KemenPANRB dan KPK Siapkan Sanksi bagi Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (kedua kiri) didampingi Waka KPK Alexander Marwata (keempat kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusia melakuk

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menetapkan sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan ada sanksi administratif bagi pejabat yang tidak serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


"Untuk mendorong ketaatan melaporkan LHKPN kami KPK bersama Menpan nanti akan membuat suatu peraturan. Mungkin dengan PP atau apa terkait dengan sanksinya. Nanti ke depan supaya pejabat-pejabat itu terdorong untuk melaporkan. Nanti akan ada sanksi tapi lebih ke administrasi misalnya dengan penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan. Hal-hal seperti itu yang nanti akan kita pikirkan." Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya  Jakarta, Jumat (18/03/2016).


Saat ini belum ada sanksi yang seragam bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN. Menurut dia, hanya beberapa instansi pemerintah yang sudah menerapkan sanksi administrasi.


Melalui peraturan yang baru nanti, akan dijelaskan secara lebih rinci pengertian pejabat negara. Pengertian itu mencakup pejabat DPRD.


Hari ini, Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi juga mengklarifikasi sejumlah pejabat pemerintah yang belum melaporkan LHKPN. Dia memastikan semua menteri di kabinet Jokowi sudah melaporkan LHKPN.


"Seluruh menteri-menteri kabinet kerja itu sudah melaporkan LHKPN yang terbaru dan update." Kata Yuddy Chrisnandi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/03/2016).


Saat ini, sekira 75 persen anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN. Sedangkan DPR hanya tersisa 13 persen atau 74 orang yang belum melaporkan.


Menurut data KPK, hampir setengah pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN. Total pejabat negara di Indonesia saat ini sebesar 288.369 orang. Sedangkan yang belum melaporkan sekira 90.317 termasuk pejabat pusat dan daerah.

Editor: Rony Sitanggang


 

  • LHKPN
  • alexander marwata
  • Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
  • pejabat negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!