NASIONAL

Kaukus Pancasila DPR Bahas Perlindungan Kelompok Agama

"3 poin penting untuk melindungi Kelompok Ahmadiyah, Syiah, Kristen dan kelompok lain dari sasaran kebencian serta kekerasan dari kelompok intoleran."

Kaukus Pancasila DPR Bahas Perlindungan Kelompok Agama
Pengusiran terhadap anggota Kelompok Gafatar. (Foto: Yudha Satriawan)

KBR, Jakarta - Kaukus Pancasila DPR RI setidaknya merumuskan tiga poin penting untuk melindungi Kelompok Ahmadiyah, Syiah, Kristen dan kelompok lain dari sasaran kebencian serta kekerasan kelompok intoleran.

Usai diskusi dengan Kapolri Badrodin Haiti, Koordinator Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq mengungkapkan, poin pertama terkait pemberian sanksi untuk kepala daerah yang menggunakan konflik agama untuk kepentingan politiknya. "Kapolri meminta agar ada revisi tentang undang-undang Pilkada, sehingga ada masukan kepala daerah yang memanfaatkan konflik keagamaan bisa diberi sanksi," jelas Maman kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (08/03/2016)


Maman melanjutkan, Kapolri juga meminta Undang-undang terorisme direvisi. Sehingga pihaknya bisa mengidentifikasi kelompok pendukung NKRI atau sebaliknya.


"Masukan yang ketiga soal komunikasi, bahwa kelompok garis keras bisa ditaklukkan dengan cara komunikasi persuasif dan kontruktif," kata Maman.


Setelah koordinasi dengan Kapolri Badrodin Haiti, Maman berharap tak ada lagi kasus pembongkaran gereja ataupun pengusiran warga dari kampung halamannya. "Kami tidak ingin ada pengungsi syiah, ahmadiyah dan beberapa korban gafatar tidak ditangani negara," tegas Maman.

(Nurika Manan)

  • kelompok intoleran
  • kaukus pancasila dpr
  • Maman Imanulhaq

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!