HEADLINE

Kaburnya Labora, DPR: 1000 Persen Salah Kemenkumham

""Kami juga sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kemenkumham untuk minta penjelasan soal ini.""

Ria Apriyani

Kaburnya Labora, DPR: 1000 Persen Salah Kemenkumham
Anggota polisi Labora Sitorus pemilik rekening triliunan rupiah saat menjalani persidangan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dimintai pertanggungjawaban atas gagalnya eksekusi Labora Sitorus. Komisi Hukum menilai Yasonna gagal mengawasi kinerja anak buahnya. Kata Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo, Menkumham harus bisa menjelaskan mengapa terpidana kasus pencucian dan pembalakan liar Labora Sitorus bisa kabur.

"Itu sepenuhnya, 1000 persen adalah kesalahan Kementerian Hukum dan HAM. Kami juga sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kemenkumham untuk minta penjelasan soal ini. Karena bagaimanapun juga, setelah Kepolisian menyelesaikan tugasnya dan sudah menjalani hukuman, maka seharusnya menjadi tanggungjawab lembaga kemasyarakatan di bawah kepemimpinan Kemenkumham," ujar  Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo, Senin(07/03/2016).


Bambang menilai penegakkan hukum dalam kasus Labora lembek. Menurut dia, seorang terpidana harusnya tidak bisa seenaknya menjalani perawatan di luar sekalipun memiliki keluhan fisik.


Jumat lalu, eksekusi pemindahan Labora dari penjara Sorong ke penjara Cipinang gagal. Sebelum dijemput petugas Direktorat Permasyarakatan Kemenkumham, Labora kabur. Hari ini, pukul 03.00 WIT, Labora  menyerahkan diri ke Polres Sorong. Pada sore ini Labora tiba di penjara Cipinang, Jakarta Timur.


Labora menolak dipindah karena mengaku mengantongi surat bebas. Surat yang diklaim dikeluarkan pihak penjara Sorong ini dinilai ilegal karena tanpa kop surat dan nama. Sejak Oktober tahun lalu, ia sudah berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam. Ia mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat untuk kembali ke rumah.


Labora divonis Mahkamah Agung kurungan 15 tahun penjara dan denda 5 miliar tahun 2014 silam. Putusan Kasasi itu memperberat hukuman di Pengadilan Negeri Sorong 2 tahun penjara dan pengadilan tinggi Papua kurungan 8 tahun penjara. 

  • Labora Sitorus
  • Yasonna Laoly
  • Bambang Soesatyo
  • eksekusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!