NASIONAL
Ini Kajian KPK soal Proses Rekrutmen IPDN
"KPK menyatakan mekanisme pengawasan perekrutan praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) lemah. "
Nurika Manan
KBR, Jakarta- KPK pada 2013 mengkaji proses perekrutan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kajian ini berawal dari berbagai pengaduan masyarakat terkait potensi kecurangan dan dugaan suap pada proses seleksi siswa di IPDN.
"Kami
lihat komponen paling penting dalam reformasi birokrasi adalah proses
rekrutemen yang bersih, transparan dan berintegritas. Jadi kami ambil
contoh IPDN," ujar Peneliti Direktorat Litbang KPK Niken Ariati saat dihubungi KBR, Rabu (03/02/2016).
"Kemudian
memang juga ada berbagai aduan masyarakat tentang perilaku kecurangan
atau dugaan suap-menyuap di proses seleksi itu. Jadi kami berusaha
mengawal, memperbaiki tata kelolanya," lengkap Niken.
Kajian ini
rampung pada 2014 dan setahun setelahnya, KPK masih melakukan
pemantauan. "Kita kaji 2013, lalu 2014 kami beri rekomendasi, lalu kami
pantau 2015. Setelah itu kami lepas, biarkan sistem yang berjalan," kata
anggota dalam Tim Kajian Proses Perekrutan IPDN ini.
Selama
proses kajian, tim Litbang KPK menemukan celah yang memungkinkan praktik
korupsi. Salah satunya, longgarnya pengawasan mekanisme perekrutan.
"Salah satu temuannya itu tidak clear. Kemudian penetapan standar
kelulusan belum jelas, mekanisme perekrutan belum dibuka ke publik,
biaya itu juga tidak jelas."
Untuk itu, KPK merekomendasikan
perbaikan tata kelola mekanisme dan pengetatan prosedur perekrutan
siswa. "Penetapan standar kelulusan belum jelas, lalu tidak ada
transparansi mekanisme perekrutan. Bikin web untuk transparansi."
Lembaga
antirasuah ini juga mengusulkan agar pemerintah menanggung beberapa
biaya pada proses pendaftaran. "Kemudian biaya (pada tahap
perekrutan--Red) itu jangan dibebankan ke peserta, karena biayanya
lumayan besar. Misalnya salah satunya biaya kesehatan ada yang sekitar 2
juta Rupiah. Belum tentu lulus sudah membayar kan memberatkan," jelas
Niken.
Niken mengklaim, setelah
proses kajian dan rekomendasi tersebut, celah kecurangan pada tahapan
perekrutan menurun. Namun sayang, ia tak memerinci angka penurunan.
Meski begitu, ia tetap meminta peran publik untuk ikut mengawasi dan
mengadukan jika ada dugaan korupsi maupun penyuapan pada proses
perekrutan siswa IPDN.
"Sekarang sudah relatif lebih baik. Pada
2016 kami sudah tidak pantau lagi, maka kami butuh peran masyarakat
untuk mengawal. Kami sudah selesai, SOP-nya itu hanya memantau 2 tahun.
Kalau itu tetap tidak berjalan, ya terpaksa direktorat lain yang akan
bekerja," tegasnya.
Editor: Dimas Rizky
- IPDN
- Rekrutmen
- KPK
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!