NASIONAL

Ini Kajian KPK soal Proses Rekrutmen IPDN

"KPK menyatakan mekanisme pengawasan perekrutan praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) lemah. "

Nurika Manan

Ini Kajian KPK soal Proses Rekrutmen IPDN

KBR, Jakarta- KPK pada 2013 mengkaji proses perekrutan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kajian ini berawal dari berbagai pengaduan masyarakat terkait potensi kecurangan dan dugaan suap pada proses seleksi siswa di IPDN. 

"Kami lihat komponen paling penting dalam reformasi birokrasi adalah proses rekrutemen yang bersih, transparan dan berintegritas. Jadi kami ambil contoh IPDN," ujar Peneliti Direktorat Litbang KPK Niken Ariati saat dihubungi KBR, Rabu (03/02/2016).

"Kemudian memang juga ada berbagai aduan masyarakat tentang perilaku kecurangan atau dugaan suap-menyuap di proses seleksi itu. Jadi kami berusaha mengawal, memperbaiki tata kelolanya," lengkap Niken.


Kajian ini rampung pada 2014 dan setahun setelahnya, KPK masih melakukan pemantauan. "Kita kaji 2013, lalu 2014 kami beri rekomendasi, lalu kami pantau 2015. Setelah itu kami lepas, biarkan sistem yang berjalan," kata anggota dalam Tim Kajian Proses Perekrutan IPDN ini.


Selama proses kajian, tim Litbang KPK menemukan celah yang memungkinkan praktik korupsi. Salah satunya, longgarnya pengawasan mekanisme perekrutan. "Salah satu temuannya itu tidak clear. Kemudian penetapan standar kelulusan belum jelas, mekanisme perekrutan belum dibuka ke publik, biaya itu juga tidak jelas."


Untuk itu, KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola mekanisme dan pengetatan prosedur perekrutan siswa. "Penetapan standar kelulusan belum jelas, lalu tidak ada transparansi mekanisme perekrutan. Bikin web untuk transparansi."


Lembaga antirasuah ini juga mengusulkan agar pemerintah menanggung beberapa biaya pada proses pendaftaran. "Kemudian biaya (pada tahap perekrutan--Red) itu jangan dibebankan ke peserta, karena biayanya lumayan besar. Misalnya salah satunya biaya kesehatan ada yang sekitar 2 juta Rupiah. Belum tentu lulus sudah membayar kan memberatkan," jelas Niken.


Niken mengklaim, setelah proses kajian dan rekomendasi tersebut, celah kecurangan pada tahapan perekrutan menurun. Namun sayang, ia tak memerinci angka penurunan. Meski begitu, ia tetap meminta peran publik untuk ikut mengawasi dan mengadukan jika ada dugaan korupsi maupun penyuapan pada proses perekrutan siswa IPDN.


"Sekarang sudah relatif lebih baik. Pada 2016 kami sudah tidak pantau lagi, maka kami butuh peran masyarakat untuk mengawal. Kami sudah selesai, SOP-nya itu hanya memantau 2 tahun. Kalau itu tetap tidak berjalan, ya terpaksa direktorat lain yang akan bekerja," tegasnya. 

Editor: Dimas Rizky

  • IPDN
  • Rekrutmen
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!