BERITA

Grab Car dan Uber Tak Akan Urus Izin Usaha, Ini Alasannya

Grab Car dan Uber Tak Akan Urus Izin Usaha, Ini Alasannya

KBR, Jakarta - Grab Car dan Uber tidak akan mengurus izin usaha penyelenggara jasa transportasi. Pasalnya kedua perusahaan ini hanya ingin beroperasi sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi. Legal Manager Grab Car, Teddy Antono mengatakan, posisi perusahaannya tidak berubah sejak awal.

"Penyedia aplikasi, kita ke mitra, kan ada koperasinya. Namanya Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), itu prosesnya sejak Desember, dan pengesahan dari Kemenkopukm baru keluar hari Rabu minggu lalu," ujarnya  kepada wartawan di Kantor Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Rabu, 23/3/2016.


Kata dia, nantinya tidak sembarang orang bisa menjadi mitra Grab sebagai supir. Pasalnya, calon supir itu harus terdaftar dalam koperasi tersebut. Sementara kendaraan, nantinya tetap bisa menggunakan pelat hitam dan pengemudi tidak perlu memiliki SIM umum.


"Iya, kalau mau lihat pelat hitam bisa beroperasi jadi transportasi umum atau bapak bisa lihat di KM 35 tahun 2003 pak, di situ dibilang bahwa transportasi umum berpelat hitam," ujarnya.


Dia memastikan, saat ini, perizinan yang tengah diurus oleh koperasi mitranya tersebut hanya tinggal Izin Usaha Angkutan, Izin Usaha Angkutan Sewa Operasional, dan KIR.


"Itu dari Mitra, kalau dari Grab kita sudah clear, sejak diberdiri kita sudah ada izin usaha penyedia aplikasi," katanya.


Di sisi lain, Komisaris Uber Technology Indonesia Donny Sutadi, menyatakan bahwa perusahaannya masih belum memiliki rencana untuk menggandeng mitra operator taksi seperti yang dilakukan Grab Indonesia.


"Belum ada, ya kita masih bolak balik, masalah izin operasi, mitra kerja, masalah koperasi, belum bisa saya sampaikan saat ini," Ujarnya.


Kata dia, perusahaan akan mematuhi arahan pemerintah terkait kewajiban mitra operator jasa transportasi Uber yang berbadan hukum koperasi. Namun, dia menegaskan aplikasi Uber tetap akan beroperasi selama belum ada perintah pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.


"Kita sekarang ingin kerjasama agar cepat selesai semua kembli ke normal, aman-aman dan tidak ada takut, semua bisa menghasilkan uang untuk keluarga," ujarnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • GrabCar
  • Uber
  • aplikasi
  • Legal Manager Grab Car
  • Teddy Antono
  • PPRI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!