HEADLINE

Eksekusi Labora Gagal, Dirjenpas Persalahkan Kejaksaan

"Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham belum diserahi terpidana pencucian uang, Labora Sitorus"

Quinawaty Pasaribu

Eksekusi Labora Gagal, Dirjenpas Persalahkan Kejaksaan
Proses eksekusi Labora Sitorus. Foto ANTARA

KBR, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak melempar buruknya proses eksekusi terpidana pencucian uang, Labora Sitorus ke Kejaksaan. Ini lantaran Dirjen Pemasyarakatan hanya menerima putusan dan eksekusi bekas Polisi pemilik rekening gendut tersebut.

"Kalau eksekusinya salah, ya salah yang mengeksekusi bukan yang menerima (Dirjenpas). Itu enggak bener, pihak Kejaksaan. Fisiknya memang di Dirjen PAS, misal sudah masuk LP ditamparin dipukulin, baru complain ke anak buah saya," kata I Wayan Dusak kepada KBR, Senin, (7/3/2016).


Meski begitu, ia mengaku tak mengetahui pemindahan terpidana Labora Sitorus ke Lapas Cipinang pasca kabur dari eksekusi ke Lapas Sorong, Jumat pekan lalu. "Sekarang itu masih di tangan Kepolisian, karena ini tindakan Polisi. Nanti kalau sudah diserahkan ke Dirjen PAS, penyerahan di mana kita kan belum tahu," tambahnya.


Sejak Oktober 2015, terpidana Labora sitorus berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong. Ia menolak dieksekusi ke Lapas Sorong lantaran mengantongi surat pembebasan. Surat pembebasan itu sendri dikeluarkan staf Lapas Sorong, namun dinilai ilegal karena tanpa kop surat dan nama.


Namun proses eksekusi yang dilakukan Jumat pekan lalu itu gagal lantaran Labora tak berada di rumahnya. Hingga kemudian pada Senin sekitar pukul 03.00 WIT, Labora Sitorus menyerahkan diri ke Polres Sorong.



Editor: Damar Fery Ardiyan

 

  • Labora Sitorus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!