BERITA

Diprotes, Pelabuhan Tanjung Priok Ubah Skema Penalti 900 Persen

""Nanti akan diubah bersama-sama bersama Pelindo dengan operator terminal dan asosiasi terkait untuk mengubah skema,”"

Diprotes, Pelabuhan Tanjung Priok Ubah  Skema Penalti 900 Persen
Ilustrasi: Bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Otoritas pelabuhan Tanjung Priok  akan mengubah skema tarif penalti progresif 900 persen yang kini diterapkan PT. Pelindo II (Persero) kepada importir yang menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay Hasani mengatakan, kebijakan penalti progresif itu diprotes pengusaha.

Padahal kebijakan  selama hampir tiga pekan pemberlakuannya, terjadi penurunan durasi bongkat muat barang di pelabuhan atau dwelling time.

“Kami coba akan mengubah skema. Tapi bukan berarti progresif dihilangkan. Bahkan mungkin kita akan ubah dengan adanya penalti. Walaupun mungkin progresifnya akan kita turunkan. Sekarang kan seolah-olah progresif seperti penalti. Hari pertama free, hari kedua langsung 900 persen, dan seterusnya. Nanti akan diubah bersama-sama bersama Pelindo dengan operator terminal dan asosiasi terkait untuk mengubah skema,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay Hasani   di Kantor PT Pelindo II, Jumat (18/03/16).



Bay mengatakan, pemberlakuan penalti progresif itu karena banyak importir yang menimbun barang di pelabuhan. Sehingga, pelabuhan yang seharusnya hanya berupa lokasi transit, lebih mirip gudang. Kata dia, operator pelabuhan perlu membuat kebijakan yang bisa mendorong importir mempercepat masa transitnya.


Bay berujar, asosiasi pengusaha memang mengeluhkan penalti progresif yang mahal. Kata dia, jika dilihat secara mikro, pemberlakuan penalti progresif 900 persen memang dapat meningkatkan biaya di pelabuhan. Namun, jika secara makro, pemberlakuan penalti progresif itu bisa menurunkan dwelling time dari 4,7 hari hingga 3,6 hari.



Bay mengatakan, skema yang akan diubah meliputi besaran penalti progresif dan hari pemberlakuannya. Mengenai besaran penalti progresif, Otoritas Pelabuhan dan PT Pelindo II akan menyiapkan pilihan baru penalti 900 persen. Misalnya, kata Bay, hari pertama dikenai tarif dasar Rp 27.200 per kontainer berukuran 20 feet, hari kedua diterapkan 500 persen dari tarif dasar, hari ketiga dikenai 750 persen dari tarif dasar, sedangkan hari keempat baru kena  penalti.



Sedangkan soal penghitungan hari, sebelumnya Otoritas Pelabuhan dan PT. Pelindo II menghitung waktu transit berdasarkan kalender. Maksudnya, durasinya dihitung berdasarkan tanggal masuk. Kata bay, kebijakan itu bisa merugikan kapal yang dibongkar pada malam hari, karena free of charge pendek.

Kini, Otoritas Pelabuhan dan PT Pelindo akan mempertimbangkan menghitung durasi per hari atau berdasarkan waktu 24 jam. Selain itu, penghitungan Sabtu dan Minggu juga bakal ditiadakan. Dengan demikian, akhir pekan tidak akan dihitung. Atau opsi lainnya, Sabtu dan Minggu akan dihitung satu hari atau disiapkan tarif khusus.


Pada 1 Maret 2016, Otoritas Pelabuhan dan PT. Pelindo memberlakukan penalti progresif dengan memberi satu hari free of charge, sedangkan hari kedua sampai keempat langsung dikenai penalti progresif 900 persen dari tarif dasar. Padahal, sebelum 1 Maret 2016, Otoritas Pelabuhan dan PT. Pelindo II memberi free of charge sampai tiga hari. Kemudian, pada hari keempat, importir akan dikenai penalti progresif 500 persen dan akan naik menjadi 700 persen pada hari kedelapan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pelabuhan Tanjung Priok
  • Dwelling Time
  • Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay Hasani
  • tarif penalti
  • antrian peti kemas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!