BERITA

Diperiksa Kejagung, HT Yakin tak Jadi Tersangka

""Saya tentang kasus ini tidak tahu. Jadi ini kan operasional, saya sebagai komisaris. MNC Group itu banyak perusahaannya, 100 lebih."

Diperiksa Kejagung, HT Yakin tak Jadi Tersangka
Bos MNC media grup Hary Tanoesoedibjo. (Foto: FB Perindo)

KBR, Jakarta- Bos Kelompok media MNC Group Harry Tanoesudibjo yakin tidak bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Mobile 8. Ini dikatakan Ketua Partai Perindo tersebut ketika memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini. HT mengklaim tidak tahu menahu tentang kasus tersebut lantaran saat itu menjabat sebagai komisaris perusahaan.

"Saya tentang kasus ini tidak tahu. Jadi ini kan operasional, saya sebagai komisaris. MNC Group itu banyak perusahaannya, 100 lebih. Saya pastikan tidak mungkin saya bisa jadi tersangka, wong tahu saja tidak," kata Bos Kelompok media MNC Group Harry Tanoesudibjo di Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (17/3).

Harry Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan   korupsi PT Mobile 8 atas restitusi pajak periode 2007-2009. Dugaan muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara PT Mobile 8 dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK). Transaksi tersebut menjadi dasar pengajuan restitusi.


Tudingan ini dibantah oleh kuasa hukum Harry Tanoe, Hotman Paris Hutapea. Kata dia, Mobile 8 tidak melakukan transaksi fiktif. Kata dia, kendatipun benar ditemukan transaksi tersebut, maka tidak merugikan negara karena kliennya tertib membayar pajak.


"Tidak ada (transaksi fiktif). Tapi misalnya ada fiktif pun, negara tidak dirugikan," kata Hotman.


Sementara, Jampidsus Arminsyah menegaskan transaksi jual beli fiktif benar terjadi. Namun, kejagung masih mengumpulkan keterangan untuk membuktikan dugaan korupsinya.


"Rekayasa jual belinya ada, dan diakui kok sama Direktur DNK-nya, ada keterangan. Cuma apakah itu berdampak untuk mengungkap korupsinya, kita masih kumpulkan keterangan," kata Arminsyah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Hary Tanoesoedibjo
  • mnc grup
  • PT Mobile 8
  • korupsi restitusi pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!