BERITA

Anggaran Jadi Kendala Pembentukan Satgas Perlindungan Masyarakat Adat

Anggaran Jadi Kendala Pembentukan Satgas Perlindungan Masyarakat Adat

KBR, Jakarta- Pemerintah mengakui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat Adat terkendala kepada anggaran. Pasalnya menurut Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, pemerintah saat ini tengah memangkas anggaran di setiap kementerian dan lembaga.

Selain itu kata dia, pemerintah juga tengah melakukan pengetatan syarat pembentukan badan dan lembaga termasuk satgas. Tujuannya kata dia, agar struktur pemerintahan tidak terlalu gemuk dan efisien.

"Iya itu problemnya, karena memang ini kan banyak badan-badan baru baik atas permintaan undang-undang, ada badan pangan misalnya, terus ada badan dewan air dan lain sebagainya, itu banyak sekali menurut undang-undang harus dibentuk, juga ada usulan-usulan yang seperti masyarakat adat yang seperti satgas," ujarnya dalam acara Peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM RI di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Rabu (03/16).

Meski demikian kata dia, pihaknya mengakui kalau pembentukan satgas tersebut sangat penting. Pasalnya, pemerintah sangat berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. Oleh karenanya kata dia, saat ini pihaknya masih membicarakan permasalahan ini dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Kan belum kita tahu secara detail konsekuensi anggarannya berapa. Kan itu harus dihitung betul ya misalnya satgas ini membutuhkan dana berapa. Tapi begini secara prinsip kan memang teman-teman AMAN ini perlu ada koordinasi dengan pemerintahan dan juga melibatkan partisipasi masyarakat untuk menyelesaikan masalah masyarakat adat, tadi ada 40 kasus besar yang itu perlu koordinasi antar pemerintah dan masyarakat dan diperlukan satgas," tukasnya.

AMAN: Tak ada alasan lagi untuk menunda

Sementara itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk segera merampungkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Adat, maksimal tahun ini. Pasalnya menurut Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, kerja pemerintah sudah dipermudah oleh Komnas HAM dengan diluncurkannya empat buku hasil inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan.

"Inquiri Nasional Komnas HAM ini jelas-jelas sangat merekomendasikan kepada kita agar UUD 45 dilaksanakan secara konsisten dan untuk itu kita saat ini bersama pemerintah sedang bekerja merancang RUU Masyarakat Adat. Saat ini juga presiden juga sudah menjanjikan supaya ada satgas Presiden untuk membantu presiden melaksanakan upaya-upaya pemulihan hubungan ini," ujarnya.

Kata dia, Inkuiri Nasional milik Komnas HAM ini seharusnya bisa menjadi acuan dan landasan bagi berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Didalam laporan Inkuiri tersebut membahas lengkap semua permasalahan yang menimpa Masyarakat Adat yang masih berlangsung hingg saat ini.

"40 kasus yang masuk inquiri nasional dan temuannya sangat jelas menunjukan ada pelanggaran HAM itu dilapangan tidak terjadi perubahan yang berarti. Kita ingin negara lebih utuh hadir ditengah masyarakat adat dan melakukan perlindungan terhadap masyarakat adat yang saat ini hak-haknya sedang berada ditangan yang tidak bertanggung jawab," tutunya.

Editor: Dimas Rizky 

  • AMAN
  • satgas masyarakat adat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!