BERITA

AMAN Serahkan Peta Wilayah Adat 2016 Kepada Pemerintah

""Peta adat ini dibuat untuk menunjukkan soal keberadaan eksistensi mereka, subjeknya masyarakatnya, objeknya ya wilayahnya.""

AMAN  Serahkan Peta Wilayah Adat 2016 Kepada Pemerintah
Kepala BRWA, Kasmita Widodo menyerahkan Peta Wilayah Adat 2016 kepada deputi Edukasi dan Kemitraan BRG, Mirna Safitri. (Foto: KBR/Ade I.)

KBR, Jakarta- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyerahkan peta wilayah adat tahun 2016 kepada Pemerintah. Hal ini dilakukan bersamaan dengan hari kebangkitan masyarakat adat ke 17 hari ini.  Kepala BRWA, Kasmita Widodo meminta pemerintah mau menjadikan peta wilayah adat ini sebagai acuan dalam menentukan wilayah hak masyarakat adat.

"Penyerahan peta inikan sebelumnya bahwa kita ingin menyampaikan soal keberadaan masyarakat ada dan wilayah masyarakat adat. Supaya peta-peta wilayah adat yang dibuat oleh masyarakat adat ini juga menjadi informasi yang harus dirujuk oleh Pemerintah untuk pelaksanaan kebijakannya di masing-masing sektor mereka," ujarnya dalam perayaan ulang tahun AMAN yang ke 17 di Jakarta.


Kata dia, ada empat lembaga dan menteri yang menerima peta wilayah adat tersebut. Keempat lembaga dan kementrian tersebut adalah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian Agraria dan Tata Ruang.


"Di Kemendagri misalnya itu, kan Kemendagri itu salah satu mandatnya merumuskan soal desa adat. Nah desa adat itu di mana wilayahnya? Nah di situ lah di wilayah adat itu lah potensinya kalau mereka mau melaksanakan UU nomor 6 tahun 2016 soal UU desa. Maka peta wilayah adat itulah yang harus menjadi rujukan awal untuk menentukan di mana saja desa adat itu. Itulah salah satu tujuan penyerahan peta wilayah adat itu," ujarnya.


Kata dia, ini merupakan perwujudan keikutsertaan masyarakat hukum adat dalam menentukan batas wilayah adat supaya diakomodir oleh Pemerintah. Pasalnya kata dia, selama ini masyarakat hukum adat hanya dijadikan korban dari penggunaan hutan yang di klaim milik negara.


"Peta adat ini dibuat untuk menunjukkan soal keberadaan eksistensi mereka, subjeknya masyarakatnya, objeknya ya wilayahnya. Yang kedua, mengapa ini harus disampaikan karena ini target kami ini menjadi peta kerjanya satgas perlindungan masyarakat adat atau lembaga apapun nanti yang mengurusi masalah ini. Karena kalau nanti undang-undangnya ada, siapa sih yang harus diakui, wilayahnya mana saja, ini lah acuannya menjadi peta kerja mereka,"ujar dia.


Setidaknya sudah 13 kali tahun lalu, AMAN dan BRWA mengajukan wilayah hutan adat agar diakui oleh Pemerintah. Namun kata dia, hingga saat ini belum ada satu pun yang terealisasi.


"Potensinya katanya ada 4 hutan adat yang bakal disahkan dalam waktu dekat. Tetapi sampai saat ini masih di menteri KLHK," ujarnya.


Dia memastikan hal ini akan terus dilakukan sampai Pemerintah akhirnya menunaikan janji kampanyenya yang bakal mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya di seluruh Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • masyarakat adat
  • hutan adat
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  • Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
  • Kepala BRWA
  • Kasmita Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!