BERITA

5 April, Pemerintah dan DPR Gelar Pembahasan Perdana RUU Pilkada

"Jadwal ini merupakan kesepakatan yang diambil bersama ketiga lembaga."

Ninik Yuniati

5 April, Pemerintah dan DPR Gelar Pembahasan Perdana RUU Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Sumber: Kemendagri)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri bakal menggelar rapat perdana pembahasan RUU Pilkada bersama DPR dan KPU pada 5 April mendatang. Juru bicara Kemendagri Dodi Riyatmadji mengatakan jadwal tersebut merupakan kesepakatan yang diambil bersama ketiga lembaga.

"Rapat kerja antara Dirjen Otda (Kemendagri) dengan Komisi II dan KPU, itu menentukan 5 April itu hari pertama untuk melakukan pembahasan RUU-nya. Lihat saja nanti kita bisa melihat sama-sama, apa yang dilakukan pembahasannya itu," kata Dodi kepada KBR, Sabtu (19/3/2016).


Meski begitu, Dodi belum bisa memastikan apakah surat presiden (surpres) tentang RUU tersebut telah ditandatangani dan dikirimkan ke DPR.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan terdapat 16 poin revisi yang diajukan dalam draf pemerintah.


Dodi Riyatmadji menyebut sejumlah poin perubahan yang diajukan, di antaranya, bagi calon dari pejabat negara dan PNS, baru diwajibkan mengundurkan diri, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal ini, menurutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Calon dari parpol dan PNS itu mundurnya kalau menurut UU 8 tahun 2015 itu pada saat mendaftar, tapi kalau yang RUU sesuai dengan putusan MK itu, mundurnya PNS, DPR, DPD dan DPRD itu setelah ditetapkan sebagai pasangan calon," ungkap Dodi.


Namun, terkait pelantikan kepala daerah berstatus tersangka, pemerintah belum bisa mengubah aturan. Menurut Dodi, pemerintah masih berpatokan pada asas praduga tak bersalah.


"Sehingga, pada saat yang bersangkutan itu belum berstatus terdakwa, masih bisa dilakukan pelantikan. Tentu itu akan menjadi daftar inventarisasi masalah, antara DPR dan pemerintah, mungkin akan membahas terkait dengan posisi di akhirnya seperti apa," jelasnya.

Editor: Nurika Manan

  • ruu pilkada
  • kemendagri
  • pilkada
  • Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyatmadji
  • Dodi Riatmaji

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!