KBR, Rembang - PT Semen Indonesia siap menghentikan proyek pembangunan pabrik semen di Kab. Rembang - Jawa Tengah, apabila kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Heru Indra Wijayanto, general manajer proyek pembangunan pabrik semen di Rembang menegaskan pihaknya akan patuh terhadap putusan hukum. Namun ia menganggap selama ini sangat jarang ada proyek industri besar kalah dalam gugatan PTUN.
“Akan kami hentikan, artinya sebagai kerugian negara. Tapi pertanyaannya apakah pernah terjadi pada industri besar, jawabannya tidak pernah. Nah..sejak awal kami sangat ingin bisa duduk bersama dengan pihak penggugat. Membicarakan masalah sosial dan lingkungan“ ungkapnya kepada KBR, Sabtu (28/3/2015).
Sebelumnya, pabrik semen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut digugat oleh masyarakat Rembang dan para pegiat lingkungan. Perusahaan digugat karena proses analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal tidak transparan dan belum melibatkan seluruh masyarakat. Para ahli antara penggugat dan tergugat sudah memberikan kesaksian pada persidangan.
Editor: Malika