BERITA

Pemerintah Diminta Buat UU Soal ISIS, Bukan Perppu

Ilustrasi: Indonesia Menolak ISIS. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta pemerintah membuat Undang-undang baru untuk mencegah warga Indonesia bergabung dengan ISIS. Menurut Refly, seharusnya pemerintah tidak hanya berencana membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), namun UU baru untuk mencegah ISIS. Kata Refly, alasan pemerintah membuat UU memakan waktu yang lama tidak terbukti. Hal itu bisa dilihat dari proses perubahan UU Pilkada yang bisa dilakukan dengan cepat.


“Kalau kita memang mau menangkap ISIS ya bikin UU saja. Memang UU gak bisa dipercepat? Buktinya UU perubahan Pilkada, yang kemarin 17 Februari banyak juga pasalnya. Jadi sebenarnya itu soal keinginan saja. Oleh karena itu buatlah legislasi yang benar. Jangan mengandalkan perppu. Karena perppu itu harus betul-betul ada kegentingan. Di mana kalau kita gak keluar perppu, negara gak jalan,” kata Refly di Rumah Kebangsaan Jakarta, Jumat (20/3).


Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto menyatakan pihaknya tengah menyusun regulasi untuk mencegah dan menangkal kelompok radikal ISIS. Kata Tedjo, format yang paling memungkinkan adalah perppu. Negara lain pun tengah menyiapkan regulasi baru untuk mencegah warganya bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS. Inggris misalnya, tengah menyusun rancangan undang-undang baru untuk mencegah penerbangan yang membawa penumpang yang mencoba berpergian ke luar negeri dan berperang.


Editor: Malika 

  • ISIS
  • kelompok radikal Boko Haram
  • Refly Harun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!