BERITA

Pembokiran Situs Hanya Bisa Lewat UU

Rio Tuasikal

Pembokiran Situs Hanya Bisa Lewat UU
Ilustrasi

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers menuding pemerintah sewenang-wenang dalam memblokir situs Islam yang dianggap radikal.

Kepala Divisi Riset & Jaringan LBH Per, Asep Komarudin, menjelaskan pemblokiran tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan peraturan menteri.

"Karena Kominfo hanya memegang Permen konten negatif. Sementara Permen itu sedang kami judicial review di Mahkamah Agung," jelas Asep kepada KBR, Selasa (31/3) siang.

Kata Asep, kebebasan berekspresi hanya bisa dibatasi lewat undang-undang. "Pembatasan atau pemblokiran itu harus diatur dengan benar. Tidak cukup Permen, harus undang-undang. Karena ini berkaitan dengan pembatasan hak asasi masyarakat," jelasnya.

Asep menambahkan, di sisi lain, situs-situs tadi belum bisa dikategorikan sebagai media independen. Sebab media itu belum melakukan standar kode etik sebagaimana media arus utama. Selain itu, ada juga konten yang bermuatan kebencian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 22 situs yang dianggap menayangkan konten radikal. Situs ini antara lain Hidayatullah.com dan voa-islam.com.

Tindakan itu dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT  menyebut puluhan situs itu merupakan situs penggerak paham radikalisme yang juga simpatisan paham tersebut. BNPT mengklaim, permintaan blokir atas masukan dari masyarakat.

Editor: Rio Tuasikal

 

  • internet freedom
  • internet
  • ISIS
  • Islam
  • kebebasan beragama
  • Agama
  • kebebasan berekspresi
  • kebebasan pers
  • media

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!