HEADLINE

Panama Hai Fa Hanya Dikenai Denda, UU Perikanan Perlu Direvisi

"Satgas Ilegal Fishing menilai UU Perikanan harus segera direvisi. "

Rama Parasu

Panama Hai Fa Hanya Dikenai Denda, UU Perikanan Perlu Direvisi
Ketua Satgas Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa. (Foto: Antara)

KBR,Jakarta - Satgas Ilegal Fishing menilai UU Perikanan harus segera direvisi. Ketua Satgas Mas Achmad Santosa mengatakan, UU tersebut masih lemah karena tidak dapat menjerat pelaku ilegal fishing dengan hukuman badan. Dia mengaku tengah mengkaji kemungkinan revisi tersebut bersama timnya.

"Ini baru pendapat peribadi ya. Menurut saya harus ada upgrading dalam hal hukumannya. Selama ini kan hanya pidana denda. Harusnya pidana badan supaya bisa ditenggelamkan. Tapi ini masih dikaji ya," kata Ahmad Santosa.

Wacana merevisi UU Perikanan mencuat pascaputusan pengadilan perikanan Ambon terhadap kapal berbendera Panama Hai Fa. Pemilik kapal itu luput dari jeratan dakwaan ilegal fishing dan hanya dikenai denda Rp 250 juta dalam dakwaan menangkap hiu martil yang dilindungi.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan memulai investigasi baru terkait dugaan ilegal fishing yang dilakukan kapal berbendera Panama Hai Fa. Itu karena Susi kecewa dengan putusan pengadilan perikanan Ambon yang hanya mendenda pemilik Hai Fa Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Susi menambahkan akan menganalisa dan mengevaluasi soal masuknya kapal tersebut.

"Apapun alasannya keputusan tidak boleh keluar dari Ambon karena Anev. Kami akan lakukan analisa dan evaluasi. Karena menurut bea cukai, kapal ini pernah berbendera Indonesia tapi tidak ada PIB (Pemberitahuan Impor Barang)-nya."

Editor: Malika 

  • satgas
  • panama hai fa
  • susi pudjiastuti
  • satgas illegal fishing
  • Illegal Fishing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!