KBR, Jakarta- BPJS Watch menilai kebijakan BPJS Kesehatan yang mendorong ibu hamil untuk mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS kesehatan tidak sesuai dengan peraturan hukum perdata dan asas kemanusiaan.
Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel
Siregar, janin maupun bayi yang telah lahir itu memang sudah seharusnya menjadi
satu tanggungan dengan sang ibu peserta tanggungan BPJS Kesehatan.
"Kalau kita membaca KUHPerdata jelas-jelas yang namanya subyek hukum itu
adalah bayi yang sudah lahir, itu yang namanya subyek hukum sampai nanti dia
meninggal dunia. Kalau bayi yang masih dalam kandungan sudah didaftarkan, itu
kan dalam konteks bayar iuran masa subyek hukum yang belum ada sudah
didaftarkan dan sudah dibayarkan iuran,” kata Timboel.
“Ini kan aneh, logika hukum perdatanya
enggak masuk. Memang betul ini tidak ada kata wajib. Tapi, itu yang kami tolak.
Kita bilang kalau bayi yang baru lahir itu masih terintegrasi dengan si ibu.
Kalau si ibu menjadi peserta BPJS Kesehatan ya dilayani juga sebagai bagian
yang terintegrasi.”
Ia menambahkan BPJS Watch mendorong agar direksi BPJS Kesehatan bisa kembali
melihat aturan tanggungan kesehatan yang sesuai dalam Undang-undang nomor 40
Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mendorong ibu hamil mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh perlindungan sejak dini. Janin yang bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah bayi yang keberadaan terdeteksi adanya denyut jantung. Secara medis janin itu bisa dibuktikan keberadaan detak jantung dengan pemeriksaan petugas medis dan melampirkan surat keterangan dokter.