HEADLINE

Janin Jadi Peserta BPJS Langgar Asas Kemanusiaan

Janin Jadi Peserta BPJS Langgar Asas Kemanusiaan

KBR, Jakarta- BPJS Watch menilai kebijakan BPJS Kesehatan yang mendorong ibu hamil untuk mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS kesehatan tidak sesuai dengan peraturan hukum perdata dan asas kemanusiaan.

Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, janin maupun bayi yang telah lahir itu memang sudah seharusnya menjadi satu tanggungan dengan sang ibu peserta tanggungan BPJS Kesehatan. 

"Kalau kita membaca KUHPerdata jelas-jelas yang namanya subyek hukum itu adalah bayi yang sudah lahir, itu yang namanya subyek hukum sampai nanti dia meninggal dunia. Kalau bayi yang masih dalam kandungan sudah didaftarkan, itu kan dalam konteks bayar iuran masa subyek hukum yang belum ada sudah didaftarkan dan sudah dibayarkan iuran,” kata Timboel.

“Ini kan aneh, logika hukum perdatanya enggak masuk. Memang betul ini tidak ada kata wajib. Tapi, itu yang kami tolak. Kita bilang kalau bayi yang baru lahir itu masih terintegrasi dengan si ibu. Kalau si ibu menjadi peserta BPJS Kesehatan ya dilayani juga sebagai bagian yang terintegrasi.”

Ia menambahkan BPJS Watch mendorong agar direksi BPJS Kesehatan bisa kembali melihat aturan tanggungan kesehatan yang sesuai dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mendorong ibu hamil mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh perlindungan sejak dini. Janin yang bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah bayi yang keberadaan terdeteksi adanya denyut jantung. Secara medis janin itu bisa dibuktikan keberadaan detak jantung dengan pemeriksaan petugas medis dan melampirkan surat keterangan dokter. 

  • BPJS Watch
  • Bayi
  • bpjs
  • janin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!