NUSANTARA

Dewan Kehutanan Nasional Jadi Saksi Ahli Kasus Nenek Asyani

Nenek Asyani di Persidangan. Foto: Hermawan
Nenek Asyani di Persidangan PN Situbondo kasus tuduhan pencurian kayu.

KBR, Situbondo - Tim kuasa hukum nenek Asyani dari LBH Nusantara Situbondo Jawa Timur, akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari Dewan Kehutanan Nasional. Mereka bakal dihadirkan pada pada sidang lanjutan. Ketua Tim Kuasa Hukum Asyani dari LBH Nusantara Situbondo Supriyono mengatakan, Dewan Kehutanan Nasional akan memberikan penjelasan terkait undang-undang No 18 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengerusakan Hutan. Sebab menurut Supriyono, pasal yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat nenek Asyani tidak sesuai dengan fakta yang ada.


“Saya akan hadirkan semua saksi yang tahu dan melihat bukan seperti mereka hanya mereka-reka karena info, tidak tahu persis mulai dari lima tahun yang lalu ada pohon yang dipotong dari nenek Asyani. Termasuk diantaranya akan saya hadirkan selaku saksi terdakwa yang lain, karena terdakwa yang lain yang tahu kan. Minimal 10 sampai 15 saksi dengan saksi ahlinya itu. saksi ahlinya dari mana? Saya sudah kontak Dewan Kehutanan Nasional,”kata Supriyono (21/3).


Ketua Tim Kuasa Hukum nenek Asyani dari LBH Nusantara Situbondo Supriyono menambahkan, selain saksi dari Dewan Kehutanan Nasional, pihaknya juga akan menghadirkan sekitar 15 orang saksi. Dia yakin saksi-saksi yang dihadirkan nanti mampu membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum sebelumnya, dan nenek Asyani bisa divonis bebas. Kasus yang menjerat Asyani bermula dari laporan Perhutani ke Kepolisian Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di Kecamatan Jatibenteng pada Juli 2014. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa tukang kayu bernama Sucipto.


Editor: Malika 

  • Perhutani
  • kasus Asyani
  • Situbondo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!