NASIONAL

SBY: PP tentang UU Desa Kelar Mei

"Peraturan Pemerintah (PP) tentang Undang-Undang Desa akan rampung Mei mendatang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal itu di depan ratusan aparat desa dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional II di Yogyakarta."

Febriana Sinta

SBY: PP tentang UU Desa Kelar Mei
SBY, UU Desa, Mei

KBR68H, Yogyakarta - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Undang-Undang Desa akan rampung Mei mendatang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal itu di depan ratusan aparat desa dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional II di Yogyakarta. (Baca:
Pengamat: UU Desa Komoditas Politik 2014)

SBY mengaku telah meminta Menteri Dalam Negeri mempercepat pembahasan Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan UU Desa.

"Peraturan pemerintah itu karena harus dicocokkan satu sama lain, dari satu kementerian dengan kementerian yang lai. Kalau berhubungan dengan dana dicek ke Bappenas dan biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan, 4 bulan bahkan lebih tergantung seperti apa PP itu. Tapi khusus PP desa ini, saya minta Pak Gamawan Fauzi yang ada disini, saya ingin bulan Mei sudah saya tandatangani. Karena UU nya ada tinggal PP nya belum ada dan beliau akan bekerja siang dan malam jangan diganggu agar Mei benar-benar dapat kita keluarkan," kata Presiden SBY.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat desa tidak melakukan korupsi atas dana alokasi per desa sebesar Rp 1,4 miliar. Presiden SBY juga menekankan dana ituharus digunakan untuk memajukan desa, bukan untuk dikorupsi.

Sementara,  Kementerian Dalam Negeri menyatakan dana pembangunan desa sebesar Rp1,4 miliar akan disalurkan melalui kabupaten. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, tujuannya agar pemerintah mudah memantau penggunaan dana tersebut ketimbang menyerahkan langsung kepada 72 ribu desa. Namun dia menegaskan jika tiap desa akan menerima penuh dan bupati tidak berhak memotong dana itu. Kata dia, pemerintah akan menganggarkan dana desa melalui APBN pada 2015 mendatang.

"Tadi ada permintaan dari kepala desa untuk langsung ya, kalau dia langsung entitas pengelolaam sendiri perlu kita pertimbangkan. Tapi yang prinsip jangan ada pengurangan dana ke desa, bahwa pengelolaannya bisa ke kabupaten secara administrasi tapi uangnya jatuh ke desa Tapi kalau ke desa langsung saya khawatir pengelolaannya dan pengontrolannya itu karena jumlahnya 72 ribu, tapi kalau kabupaten kota tidak lebih dari 500. Ini yang saat ini kita diskusikan dengan sangat hati-hati dengan kementrian lain," ucap Gamawan Fauzi.

Gamawan menambahkan, pemerindah desa tidak perlu menggunakan tender untuk membangun wilayahnya. Sebab dana tersebut akan lebih banyak digunakan untuk program penguatan masyarakat. Seperti untuk penguatan ekonomi mikro dan peningkatan sumber daya perempuan. Sementara jika berhubungan dengan perbaikan infrastruktur maka seharusnya dilakukan dengan gotong rotong atau program PNPM bukan melalui tender.

Editor: Anto Sidharta

  • SBY
  • UU Desa
  • Mei

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!