Bagikan:

Persetujuan RTRWP Hutan Ditunda

KBR68H, Jakarta - Komisi Kehutanan DPR meminta persetujuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) revisi RTRWP Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur ditunda.

NASIONAL

Rabu, 05 Mar 2014 20:46 WIB

Author

Ninik Yuniati

Persetujuan RTRWP Hutan Ditunda

Persetujuan RTRWP Hutan Ditunda

KBR68H, Jakarta - Komisi Kehutanan DPR meminta persetujuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) revisi RTRWP Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur ditunda.
Anggota Komisi Kehutanan DPR Mindo Sianipar mengatakn RTRWP harus dikaji ulang lagi. Sebab masih banyak yang harus diperbaiki. Ini menyangkut percepatan pembangunan di daerah dan alih fungsi lahan. Selain itu penundaan ini diambil karena banyak dari anggota DPR yang tidak hadir dalam rapat paripurna.

"Sebenarnya kalau sudah jadi kampung itu tidak usah minta persetujuan DPR, Menteri segera saja setujui. udah jadi kantor, sudah jadi kampung, terminal, pasar, ini sudah tidak usah minta persetujuan DPR. Tapi begitu disana menjadi ada pertambangan ilegal. Itu harus dipertanyakan dulu, jadi waktu membahas ini harus lihat dulu. Lho kok ini kau minta persetujuannya, waktu kau memberikan disana kau tidak minta," ujar Mindo Sianipar di Gedung DPR, Rabu (5/3).

Hari ini revisi RTRWP akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Pembahasan ini adalah tindak lanjut dari surat Menteri Kehutanan untuk DPR terkait permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dalam cakupan luas serta bernilai strategis.

Untuk itu DPR akan melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap keputusan Menteri ini dalam proses revisi RTRWP jambi, Kepulauan Bangka Belitung Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8