KBR6H, Jakarta - LSM Buruh Migran, Migran Care menilai kebijakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI) menghentikan seluruh penempatan TKI ke luar negeri sebagai manuver politik.
Karena kebijakan yang dikeluarkan BNP2TKI ini tidak sejalan dengan Kemenakertrans yang justru baru merumuskan penempatan TKI ke Arab Saudi dengan pemerintah Arab Saudi.
Direktur Migran Care, Anis Hidayah mengatakan bahwa kebijakan ini terkesan dibuat dengan tiba-tiba dan tidak melalui konsultasi.
“Ini syarat dengan nuansa politik, harusnya dikonsultasikan dulu karena mempengaruhi pelayanan dan perlindungan buruh migran,” kata Anis.
Kebijakan BNP2TKI ini ditetapkan di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah per-tanggal 1 Maret 2014. Hal ini dilakukan untuk menghentikan penempatan TKI.Namun yang mengherankan adalah kebijakan ini dikeluarkan ketika Menakertrans menjajaki kemungkinan kerjasama penempatan di Arab Saudi.
Padahal Anis menyatakan, Kemenakertranslah yang biasanya mengurus kebijakan dan teknisnya di lakukan oleh BNP2TKI, namun dengan adanya dua kebijakan yang berbeda ini maka akan membingungkan para TKI.
Penempatan maupun penghentian pengiriman TKI harusnya hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau tenaga kerja asing.
Pengiriman dan penghentian tenaga kerja dilakukan setelah memiliki notakesepahaman antara negara pengirim tenaga kerja dengan negara penerima. Dengan begitu, akan ada kejelasan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bermartabat di negara asing tempat bekerja.
Editor: Luviana