KBR68H, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin diminta mengembalikan napi kasus narkoba Schapelle Leigh Corby ke penjara Kerobokan, Bali. Alasannya ia diduga telah kembali melanggar hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menanggapi wawancara kakak kandung Corby dengan sebuah media di Australia, kemarin.
Hikmahanto mengatakan, ada tiga hal yang dilanggar oleh perempuan asal Australia tersebut. Antara lain, dugaan mengomersialkan wawancara tentang kasusnya kepada media. Padahal, saat ini status Corby masih merupakan narapidana, meski tidak mendekam di penjara.
"Mahkamah Agung, bahkan sudah di-PK itu sudah mengatakan bahwa Corby itu bersalah. Yang kedua, mengkomersialkan apa yang terjadi pada dia, secara finansial. Dan yang ketiga adalah, tanda kutip ini, menjelek-jelekkan hukum di Indonesia, dan para penegak hukum di Indonesia. Kalau menurut saya, tiga hal itu sudah memunculkan keresahan masyarakat. Karena sudah meresahkan masyarakat, Menteri Hukum dan HAM sudah mengembalikan lagi Corby ke LP Kerobokan, selesai masalah," tegas Hikmahanto Juwana dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Senin (03/03).
Sebuah media Australia mewawancarai kakak kandung Schapelle Corby, Mercedes Corby, kemarin. Dalam wawancara tersebut, Mercedes menceritakan kondisi adiknya saat berada di penjara Kerobokan, Bali.
Meski wawancara tidak dilakukan secara langsung dengan Corby, namun, wawancara tersebut dinilai telah mewakili apa yang dialami Corby dan berbau komersial. Padahal, hukum di Indonesia dan Australia melarang narapidana, atau bekas narapidana mengomersialkan kasus hukum yang dialaminya. Corby juga disebut menerima bayaran hingga Rp 20 miliar lebih untuk wawancara tersebut.
Editor : Sutami