NASIONAL

KY Minta Presiden Tak Lanjutkan Revisi KUHP

"KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Presiden SBY tidak melanjutkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan DPR."

KY Minta Presiden Tak Lanjutkan Revisi KUHP
revisi kuhp, revisi kuhap, komisi hukum, kuhp kuhap, lemahkan kpk

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Presiden SBY tidak melanjutkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan DPR.

Komisioner KY Eman Suparman menilai, sejumlah pasal dalam RUU tersebut sudah jelas melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah gencar memberantas korupsi. Kata dia, keberatan soal itu sudah disampaikan secara resmi ke Presiden SBY.

"Beberapa hari yang lalu sudah disampaikan itu, bahwa KY menolak. Pertimbangan menolaknya, KT tidak ingin KPK dilemahkan. Sudah ada KPK saja masih seperti ini. Bagaimana jika tidak ada KPK? Pragmatis bagi KY bahwa korupsi masih musuh rakyat. KY tidak setuju jika tidak ada yang memberantas korupsi. Karena terbukti polisi dan kejaksaan belum mampu," ujar Eman di Jakarta, Rabu (6/3).

Sebelumnya, dikabarkan setidaknya ada 10 klausul yang bakal melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya pasal yang mempersingkat masa tahanan KPK menjadi 5 X 24 jam, tahanan KPK bisa ditangguhkan. Kemudian penyitaan oleh KPK harus seizin Pengadilan Tinggi, penyadapan harus seizin hakil dan sejumlah pasal lainnya.
Terakhir RUU KUHP dan KUHAP tersebut bahkan dinilai melemahkan Mahkamah Agung, dan penegak hukum lainnya.

Editor: Rony Rahmatha

  • revisi kuhp
  • revisi kuhap
  • komisi hukum
  • kuhp kuhap
  • lemahkan kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!