KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mempersilahkan partai politik dan anggota DPD yang dicoret dari daftar peserta Pemilu untuk mengadukan kasusnya ke Bawaslu. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan pencoretan belum bersifat final sehingga mungkin saja dibatalkan. Proses gugatan dilakukan selama 14 hari sejak keputusan pencoretan. Sebelum ada keputusan Bawaslu, parpol maupun anggota DPD yang bersangkutan tetap diperbolehkan berkampanye.
"Misal dikatakan oke, kami sedang dalam perjalanan, kami sekian lama lagi, sudah ditunggu nggak datang juga, datangnya baru besok misalnya. Kalau dihitung-hitung perjalanannya nggak sampai seperti itu. Kemudian ada faktor di daerah tertentu panwas mengatakan di sana bisa kita tunggu, direkomendasikan. Tapi ada juga yang mengatakan tidak bisa, sudah terlambat. Itu juga menjadi patokan kami untuk menetapkan," kata Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, (18/3).
Hari Minggu kemarin KPU mencoret sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 15 provinsi. Pencoretan dilakukan karena yang bersangkutan terlambat mengumpulkan laporan dana kampanye. KPU telah mengirimkan surat kepada partai politik dan anggota DPD yang dicoret. Partai Bulan Bintang merupakan partai dengan caleg yang paling banyak dicoret dari Pileg April mendatang, yaitu dicoret di 10 kabupaten kota.
Editor: Fuad Bakhtiar