KBR68H Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hakim menghukum terdakwa korupsi proyek PLTU tarahan Lampung, Emir Moeis dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Tuntutan jaksa KPK tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa penuntut KPK, Supardi mengatakan politisi PDI Perjuangan itu itu terbukti secara sah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota dewan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Emir Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emir Moeis berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Dan ditambah dengan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan," kata Supardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (10/3).
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Emir Moeis terlibat suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung 2004 lalu.
Politis PDIP itu diduga menerima uang sebesar 423 ribu dolar atau lebih dari Rp 4 miliar dari PT Alstom Power Incorporate Amerika
dan Marubeni Incorporate Jepang. Suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan kedua perusahaan tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh
Emir Moeis.
Editor: M Irham
Korupsi, Politisi Senior PDI Perjuangan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
KBR68H Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hakim menghukum terdakwa korupsi proyek PLTU tarahan Lampung, Emir Moeis dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

NASIONAL
Senin, 10 Mar 2014 14:23 WIB


emir, pdi perjuangan, kpk, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih