KBR68H Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan yang disampaikan terdakwa Susi Tur Handayani dalam sidang perkara suap sengketa pilkada Lebak, Banten dan Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor. Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar menyatakan, materi keberatan yang diajukan terdakwa suap terhadap Akil Mochtar itu terlalu jauh dari materi dakwaan yang disangkakan. Ia memutuskan, persidangan perkara tersebut dilanjutkan.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Susi Tur Handayani alias Suci. Memerintah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Gosen Butar-Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (10/3)
Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak keberatan terdakwa, namun, salah satu hakim, Sofialdi memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam menanggapi dakwaan jaksa KPK. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak cermat, kabur dan harus dibatalkan. Namun, majelis hakim tetap memutuskan dakwaan jaksa penuntut sah melalui voting. Sidang akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan para saksi.
sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Susi Tur Andayani 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap. Susi Tur Andayani adalah perantara suap antara adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Editor: M Irham
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Susi Tur Andayani
KBR68H Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan yang disampaikan terdakwa Susi Tur Handayani dalam sidang perkara suap sengketa pilkada Lebak, Banten dan Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor.

NASIONAL
Senin, 10 Mar 2014 14:04 WIB


pilakada, lebak, akil, korupsi, susi
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih