NASIONAL

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Susi Tur Andayani

"KBR68H Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan yang disampaikan terdakwa Susi Tur Handayani dalam sidang perkara suap sengketa pilkada Lebak, Banten dan Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor."

Ninik Yuniarti

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Susi Tur Andayani
pilakada, lebak, akil, korupsi, susi

KBR68H Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan yang disampaikan terdakwa Susi Tur Handayani dalam sidang perkara suap sengketa pilkada Lebak, Banten dan Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor. Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar menyatakan, materi keberatan yang diajukan terdakwa suap terhadap Akil Mochtar itu terlalu jauh dari materi dakwaan yang disangkakan. Ia memutuskan, persidangan perkara tersebut dilanjutkan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Susi Tur Handayani alias Suci. Memerintah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Gosen Butar-Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (10/3)

Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak keberatan terdakwa, namun, salah satu hakim, Sofialdi memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam menanggapi dakwaan jaksa KPK. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak cermat, kabur dan harus dibatalkan. Namun, majelis hakim tetap memutuskan dakwaan jaksa penuntut sah melalui voting. Sidang akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan para saksi.

sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Susi Tur Andayani 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap. Susi Tur Andayani adalah perantara suap antara adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Editor: M Irham

  • pilakada
  • lebak
  • akil
  • korupsi
  • susi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!