NASIONAL

Divonis 4 Tahun, Chairunnisa Ajukan Banding

Divonis 4 Tahun, Chairunnisa Ajukan Banding


KBR68H,Jakarta - Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas Chairunnisa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hari ini bekas politisi partai Golkar itu diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Chairunnisa mengaku tidak puas atas putusan tersebut. (Baca: Chairunnisa Dijatuhi 4 Tahun Penjara)

" Baiklah biarkan saya bicara ya. Seperti yang sudah saya katakan tadi, saya akan banding. Itu karena saya tidak puas atas putusan hakim," kata Chairunnisa usai sidang putusan (27/03).

Chairunnisa didakwa bersalah karena terbukti menjadi perantara suap antara Bupati Gunung Mas nonaktif Hambit Bintih dan bekas ketua MK Akil Mokhtar. Hambit sendiri dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, pengamat hukum korupsi dari LSM ICW menilai vonis empat tahun penjara terhadap Chairunnisa  masih terlalu rendah. Chairunnisa merupakan terdakwa kasus suap dalam sengketa Pillkada Gunung Mas. Koordinator LSM Antikorupsi ICW Ade Irawan mengatakan, vonis empat tahun tersebut tidak akan memberikan efek jera. Seharusnya, Mejelis Hakim juga mempertimbangkan posisi Chairunnisa yang sebagai anggota dewan yang sudah disumpah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi untuk melipatgandakan hukumannya.

“Saya kira memang harus ada banyak hal yang mesti dipertimbangkan dalam membuat keputusan termasuk peran dia sebagai politisi yang seharusnya lebih mementingkan kepentingka rakyat dan kemudian mewakili kepentingan pribadi dan kelompok, itu yang pertama. Yang kedua sebagai wakil rakyat dia juga mesti menjaga diri dari perbuatan yang melukai rakyat yang diwakilinya, seharusnya hal itu mesti dipertimbangkan gitu yah. Dalam beberapa putusan hal-hal diluar bukti kan juga sering dijadikan pertimbangan gitu kan,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi(27/03).

Malam ini, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dalam sengketa Pillkada Gunung Mas Chairunnisa. Selain itu, ia juga didenda Rp100 juta atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, Chairunnisa terbukti bersalah karena menjadi perantara dalam suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mokhtar. Chairunnisa disebut menjadi perantara penyuapan senilai Rp 75 juta dan Rp 3 miliar dalam bentuk dolar singapura untuk bekas Ketua MK, Akil Muchtar. (Baca: Tangani Pilkada Gunung Mas, Akil Mochtar Minta Rp 3 M)

Editor: Nanda Hidayat

  • chairunnisa
  • vonis
  • banding
  • akil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!