KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan mempertimbangkan untuk merivisi larangan bagi penyandang difabel atau berkebutuhan khusus saat mendaftar ujian dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Kepala Sub Direktorat Kemahasiswaan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Widyo Winarso mengatakan, intitusinya segera menyampaikan usulan revisi dalam rapat bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri. Langkah ini diambil Dikti setelah Kemendikbud mendapat somasi dari Koalisi Penyandang Disabilitas yang menganggap syarat pendaftaran SNMPTN diskriminatif.
"Kami setiba di kantor ini akan segera hubungi pihak-pihak yang berkepentingan dengan SNMPTN. Bagaimana tanggapan mereka, biar nanti mereka segera bertemu dengan majelis rektor itu. Kami tidak bisa menjanjikan juga (kapan direvisi) karena keputusan ada di Majelis Rektor. Dikti itu bukan pengambill keputusan dalam hal ini. Majelis rektor itu keputusan kolektif di dalam forum itulah mereka memutuskan bersama-sama," kata Kepala Direktorat Kemahasiswaan Dikti, Widyo Winarso, Rabu (12/3).
Kepala Sub Direktorat Kemahasiswaan di Dikti, Widyo Winarso menambahkan, syarat pendaftaran itu hanya berlaku untuk ujian SNMPTN undangan. Sedangkan untuk SNMPTN tulis dan jalur mandiri, syarat itu tidak berlaku.
Namun Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menganggap syarat pendaftaran SNMPTN undangan tetap melanggar Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan. Syarat yang diskriminatif itu adalah larangan bagi tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunanetra, dan buta warna untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri.
Editor: Anto Sidharta
Disomasi Penyandang Difabel, Kementerian Pendidikan akan Revisi SNMPTN
Kementerian Pendidikan mempertimbangkan untuk merivisi larangan bagi penyandang difabel atau berkebutuhan khusus saat mendaftar ujian dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

NASIONAL
Rabu, 12 Mar 2014 21:11 WIB


Penyandang Difabel, Kementerian Pendidikan, SNMPTN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Aturan Jilbab Sekolah Negeri, Lampu Kuning Arah Pendidikan