NASIONAL

Cara Pemerintah Pusat Tangani Pecandu Narkoba Tanpa Penuhi Penjara

"Tahun depan, pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bakal ditempatkan di pusat rehabilitasi. Aturan ini merupakan hasil kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, d"

Abu Pane

Cara Pemerintah Pusat Tangani Pecandu Narkoba Tanpa Penuhi Penjara
Pemerintah Pusat, Narkoba, BNN, Penjara

KBR68H, Jakarta - Tahun depan, pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bakal ditempatkan di pusat rehabilitasi. Aturan ini merupakan hasil kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Jaksa Agung.

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN), Anang Iskandar mengatakan, langkah ini bertujuan untuk mendukung Indonesia bebas narkoba tanpa harus memenuhi kapasitas lembaga pemasyarakatan. Saat ini menurutnya, Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba (Rehab Centre) tengah dibangun di seluruh Indonesia.

"Pusat Rehab itu bisa milik Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BNN. Ya kita kan sekarang harus menyiapkan personilnya, assessment-nya (penaksirannya, red.), kemudian tenaga medisnya. Itu semua nanti bisa menampung 89 ribu (pecandu) setiap tahun," ujar Anang di Jakarta, Selasa (11/3).

Anang Iskandar menambahkan, selama ini penanganan kasus narkotika berakhir dengan memasukkan pecandu ke lembaga pemasyarakatan. Selain menyebabkan lapas menjadi melebihi kapasitas, langkah tersebut dinilai bakal membuka jaringan baru peredaran narkotika di dalam lapas. Sebab kata dia, pecandu dan pengedar kemungkinan bakal bertransaksi di dalam lapas.

Tenaga Psikolog untuk Para Pengguna Narkoba

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan tenaga psikolog untuk mendampingi para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mengatakan, tenaga psikolog itu bakal ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba, atau disebut Rehab Center. Tenaga psikolog ini diharapkan mampu membantu para pengguna narkoba menghentikan kebiasaannya mengkonsumsi narkoba.

"Kita mulai tentu dengan pemetaan pengunaan narkobanya. Itu penting sekali, tapi juga kita tau tim assessment, itu kan harus ada psikolognya. Psikolog tidak ada di semua Kecamatan, di Kabupaten pun belum tentu ada psikolognya. Jadi kita akan menilai dulu, institusi mana yang sudah siap. Yang mana yang bisa disiapkan dengan menambah SDM-nya, pelatihannya. Kalau obatnya sih gampang ya," ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (11/3).

Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi menambahkan, saat ini ia dan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Nasional Narkotika tengah menyiapkan Tim Assessment atau tim pemilah pengguna narkoba berdasarkan tingkat ketergantungan pada narkoba.

Pecandu dengan kategori hanya pemakai nantinya akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Sedangkan pecandu sekaligus pengedar akan direhab di penjara. Dengan pola seperti itu, Nafsiah berharap pecandu narkoba Indonesia cepat berkurang. Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba atau Rehab Centre akan mulai beroperasi 2015 mendatang.

Editor: Anto Sidharta

  • Pemerintah Pusat
  • Narkoba
  • BNN
  • Penjara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!