NASIONAL

Amnesty Internasional: Indonesia Harus Jamin Pemulangan Warga Minoritas

"Amnesty International mendesak Indonesia memberi jaminan keamanan bagi kelompok minoritas agama, yang telah diusir secara paksa, untuk dapat kembali ke rumah mereka."

Antonius Eko

Amnesty Internasional: Indonesia Harus Jamin Pemulangan Warga Minoritas
Amnesty Internasional, syiah, sampang

KBR68H, Jakarta - Amnesty International mendesak Indonesia memberi jaminan keamanan bagi kelompok minoritas agama, yang telah diusir secara paksa, untuk dapat kembali ke rumah mereka.


Selain itu, pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi para kelompok minoritas agama dari pengusiran paksa dan kekerasan. 


Dalam sebuah laporan yang dipresentasikan kepada Dewan HAM PBB pada 10 Maret 2014, Pelapor Khusus PBB tentang Perumahan yang Layak menyoroti adanya relokasi paksa terhadap kelompok minoritas agama, khususnya komunitas Syiah dan Ahmadiyah, yang dipicu oleh sekelompok massa dan didasari oleh kebencian agama. 


Pelapor Khusus PBB itu menemukan bahwa rumah, sekolah, dan tempat ibadat telah dibakar dalam berbagai serangan. Hal ini menyebabkan ratusan keluarga di berbagai komunitas berbeda terusir dari rumah. Mereka harus tinggal di penampungan sementara tanpa mendapat akses kepada fasilitas-fasilitas dasar, pelayanan, dan keamanan. 


Dua Kasus Khusus 


Pelapor Khusus tersebut menyoroti dua kasus khusus, dimana pihak berwenang tak serius mencari solusi komprehensif kepada komunitas yang terkena dampak atau membawa semua pelaku yang terlibat ke muka hukum. 


Di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sekitar 130 orang, termasuk perempuan dan anak-anak dari komunitas Ahmadiyah tinggal di tempat penampungan sementara di Mataram selama lebih dari delapan tahun. 


Pada 4 Februari 2006 mereka terpaksa lari dari rumah mereka di Ketapang, Lombok Barat setelah sekelompok massa menghancurkan rumah-rumah mereka, menyerang komunitas tersebut karena keyakinan agama mereka. Tidak ada satu pun yang terlibat dalam serangan itu dibawa ke muka hukum. 


Keluarga-keluarga yang terusir paksa masih tidak bisa kembali ke rumah-rumah mereka dan membangun kembali kehidupan mereka. Puluhan orang dewasa di tempat penampungan tidak memiliki kartu identitas dan menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkannya dari aparat pemerintahan lokal karena kepercayaan mereka. 


Sebuah investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di bulan Juli 2013 menemukan bahwa kondisi kehidupan mereka tidak memadai dan pihak berwenang secara sistematis mengabaikan mereka. 


Yang lebih baru, pada 26 Augustus 2012, paling tidak 168 pengikut Syiah dari Sampang, Jawa Timur diusir secara paksa setelah sekelompok massa anti-Syiah menyerang kampung mereka. 


Sejak saat itu, pihak berwenang setempat menghalang-halangi komunitas ini untuk kembali ke kampungnya. Pertama mereka dipindahkan ke tempat penampungan sementara dengan fasilitas minim di sebuah gedung olahraga di Sampang, di mana mereka tinggal selama sepuluh bulan. Komunitas itu menghadapi intimidasi dan gangguan dari aparat pemerintahan setempat untuk mengubah keyakinan mereka ke Islam Suni jika mereka mau pulang kembali ke rumah-rumah mereka. Pada 21 Juni 2013, pihak berwenang kabupaten Sampang memindahkan secara paksa komunitas ini ke fasilitas perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur. 


Indonesia Harus Jamin Pemulangan Warga Minoritas


Indonesia mempunyai kewajiban di bawah pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) untuk melindungi dan memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi semua warganya. Termasuk mencegah pengusiran paksa dari pihak ketiga dan menyediakan para korban sebuah pemulihan yang efektif. 


Pihak berwenang Indonesia harus juga menjamin pemulangan kembali komunitas minoritas agama yang terusir tersebut secara aman, sukarela, dan bermartabat ke rumah-rumah mereka atau ke pemukiman permanen dan perumahan alternatif yang memadai di tempat lain sesuai dengan kemauan mereka. 


Serangan terhadap kelompok minoritas agama, khususnya Ahmadiyah, telah diperhebat oleh undang-undang dan peraturan yang diskriminatif di tingkat nasional dan lokal.  Perturan itu banyak yang dibuat selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB No. 3/2008), dikeluarkan pada 2008 melarang kelompok Ahmadiyah mempromosikan aktivitas-aktivitas mereka dan menyebarkan ajaran agama mereka. 


Amnesty International mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam masa bulan-bulan terakhir jabatannya, untuk mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi Pelapor Khusus PBB tentang Perumahan yang Layak dan untuk mengembangkan strategi yang konkrit untuk memastikan bahwa semua kelompok minoritas agama dilindungi dan diperbolehkan untuk menjalankan kepercayaan mereka bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan. 


Ini harus mencakup evaluasi dan pencabutan semua undang-undang dan peraturan yang mendiskriminasikan atau membatasi aktivitas-aktivitas kelompok minoritas agama, dan berupaya untuk membawa mereka yang terlibat dalam intimidasi, gangguan, dan serangan terhadap kelompok minoritas tersebut ke muka hukum.  


Dengan melakukannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menegaskan komitmennya terhadap toleransi beragama dan menyediakan landasan bagi pemerintahan yang baru untuk lebih baik dalam melindungi kelompok minoritas agama di Indonesia.


  • Amnesty Internasional
  • syiah
  • sampang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!