KBR68H, Jakarta – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) berencana melaporkan kriminalisasi Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebelumnya Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ketua Diakonia PGI, Jeirry Sumampouw mengatakan, Kepolisian Kota Bekasi, Jawa Barat tidak menangani kasus Palti dengan profesional. Menurutnya, Palti bukanlah pelaku kekerasan dalam penyerangan kelompok intoleran saat malam misa tahun lalu.
"Karena ini kan masih dilematis, langkah-langkah hukum yang tersedia, kita bisa ke Kompolnas, dan ke lembaga terkait. Untuk melaporkan kasus ini. Tapi ini perlu dihitung lagi, khususnya soal manfaatnya. Kalau memang ada diskriminasi, bisa jadi ini akan jadi sia-sia," ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian Kota Bekasi menetapkan Palti Panjaitan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kepolisian menindaklanjuti laporan pemimpin kelompok intoleran, Abdul Azis. Dia mengaku dipukul. Menurut Palti, saat kejadian tersebut dirinya dikerubuti kelompok intoleran, dan dia berusaha untuk mempertahankan diri.
PGI Akan Laporkan Kriminalisasi Palti Panjaitan ke Kompolnas
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) berencana melaporkan kriminalisasi Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

NASIONAL
Selasa, 12 Mar 2013 23:17 WIB

HKBP Filadelfia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 19
Kabar Baru Jam 18
Kabar Baru Jam 17
Kabar Baru Jam 15
Kabar Baru Jam 14
Most Popular / Trending