NASIONAL

Neneng Sri Wahyuni Divonis 6 Tahun Penjara

Neneng Sri Wahyuni Divonis 6 Tahun Penjara
neneng, plts, vonis, sakit perut

Terdakwa korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarasi Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang vonis tidak dihadiri terdakwa karena sakit. Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hardiyati menyatakan Neneng terbukti bersalah dalam kasus ini dan menwajiban terdakwa membayar denda 300 juta.

“Terdakwa punya hak untuk banding atau pikir pikir. Karena tidak hadir maka diberi waktu tujuh hari. Jadi nanti dicatat tanggalnya oleh terdakwa atau kuasa hukumnya ” kata ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hardiyati

Terdakwa Neneng Sri Wahyuni dinilai merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar dalam proyek PLTS senilai 8 miliar rupiah. Neneng memerintahkan anak buahnya Yulianis untuk menyetor dana  Rp 5,2 miliar dari proyek itu ke PT Sundaya Indonesia. Padahal proyek itu sebelumnya dikerjakan oleh PT Anugrah Nusantara, yang merupakan anak perusahaan PT Permai Grup dan dimiliki suaminya terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin. Pengalihan itu melanggar peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

  • neneng
  • plts
  • vonis
  • sakit perut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!