NASIONAL

Neneng Sakit Perut, Sidang Vonis Ditunda

Neneng Sakit Perut, Sidang Vonis Ditunda
neneng, plts, vonis, sakit perut

KBR68H, Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal membacakan vonis terhadap terdakwa suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Neneng Sri Wahyuni. Ini lantaran Neneng mangkir dengan alasan sakit diare akut dan harus dirawat inap di RS Polri.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Tati Hardiyanti mengatakan, sidang ditunda hingga istri terpidana korupsi M. Nazaruddin dinyatakan pulih.

"Sekali lagi, kalau dokter sudah menyatakan sembuh, maka terdakwa harus dikembalikan ke rumah tahanan semula. Jadi sidang hari ini tak bisa dilanjutkan untuk pembacaan putusan, sebagai mana disampaikan penasehat hokum tadi, terdakwa masih dirawat inap di RS Polri." ucap Tati Hardiyanti.

Neneng yang merupakan Bos PT Anugrah Nusantara dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Isteri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, juga diminta untuk mengganti duit Negara Rp 2,6 miliar.

Neneng terbukti menyuap Pejabat Pembuat Komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan PLTS di Kemenakertrans, Timas Ginting. Dalam sidang sebelumnya, terungkap ada aliran dana dalam proyek PLTS ke rekening Neneng senilai Rp 750 juta.

  • neneng
  • plts
  • vonis
  • sakit perut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!