NASIONAL

Cegah Calo, Pengembalian Tiket Kereta Diubah

Cegah Calo, Pengembalian Tiket Kereta Diubah

KBR68H, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah aturan pembatalan tiket kereta api, mulai bulan ini. Aturan itu menyebutkan calon penumpang kereta api (KA) yang membatalkan tiket, baru bisa mendapatkan uang pengembalian setelah 30 hari. Padahal selama ini uang pembatalan tiket bisa didapatkan seketika atau maksimal 30 menit sebelum kereta berangkat. Juru Bicara Daerah Operasi IV PT KAI, Surono mengatakan, aturan ini berlaku untuk kereta api di Jawa dan Sumatera. Kata dia, aturan ini bisa membatasi ruang gerak percaloan tiket.

“Karena ditenggarai selama ini dengan kemudahan pembatalan tiket, artinya tidak mengambil uang saat itu juga, itu  banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum calo tiket, sehingga di banyak stasiun banyak calo berkeliaran. Penumpang sendiri bisa memilih pengambilan uang secara tunai dan transfer,” kata Surono kepada KBR68H

Juru Bicara Daerah Operasi IV PT KAI, Surono, menambahkan, prosedur pembatalan tiket, tetap dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 25 persen. Namun dalam praktik percaloan, kata dia, biasanya dipotong 50 persen. Kemudahan pemesanan tiket melalui online dan cara pembatalan tiket ternyata dimanfaatkan oleh calo tiket. Kata dia, rata-rata pembatalan tiket secara keseluruhan di PT KAI mencapai 20 persen dari total 50 ribu transaksi per hari.

  • calo
  • kereta api
  • tiket

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!