KBR, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta pemerintah melakukan penegakan hukum dan mencabut izin perusahaan yang melanggar dan masih melakukan pembakaran lahan, terutama gambut.
"Sudah merekomendasikan untuk dilakukan penegakkan hukum, dan pencabutan izin kepada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pelanggaran hukum dan melakukan pengrusakan ekosistem gambut. Melalui proses hukum juga, denda administratif dalam bentuk denda bisa dijalankan untuk bagimana perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan terhadap sistem gambut," ujar Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi kepada KBR, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, penegakan hukum bisa dilakukan jika antisipasi kebakaran hutan dan lahan lewat modifikasi cuaca tidak akan memberikan dampak yang relevan.
Walhi mengingatkan, bencana karhutla sudah sejak lama melanda Indonesia.
"Namun sampai saat ini belum ada tindakan yang tegas dari pemerintah memberi sanksi terhadap perusahaan yang memiliki hak atas lahan yang ditempati," katanya.
Zenzi menegaskan solusi yang tepat untuk mencegah kejadian Karhutla kembali terjadi yakni dengan melakukan perubahan pada sistem terkait.
"Potensi kebakaran hutan dan lahan ini rasanya sulit untuk diupayakan dari satu pihak saja, tetapi butuh kerjasama dari seluruh pihak terkait," imbuhnya.
Baca juga:
Sebelumnya BMKG telah menghimbau untuk memperhatikan lahan gambut, mencegah terjadinya karhutla. Lahan gambut diketahui mudah terbakar, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
BMKG juga meminta Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara mewaspadai potensi karhutla di musim kemarau, Juni mendatang. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati menyebut 3 provinsi itu rawan terjadinya karhutla.
Editor: Kurniati Syahdan