NASIONAL

Vonis untuk Para Pembunuh Brigadir Yosua

"Majelis hakim PN Jakarta Selatan dinilai sudah menangkap rasa keadilan masyarakat dengan memvonis mati Ferdy Sambo."

Heru Haetami

Brigadir Yosua
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: ANTARA/M Adimaja)

KBR, Jakarta - Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonisnya berbeda satu sama lain, dan memantik reaksi beragam dari masing-masing pihak.

Majelis hakim di PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tiga, pidana tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan. Empat memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, lima, menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan ke JPU untuk digunakan di perkara lain. Enam, menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," kata Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Putusan Kuat Maruf lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara.

Terdakwa lain, Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. 

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyebut Ricky terlibat aktif dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan bahwa pidana tersebut akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan perkara lain," ujar Hakim Wahyu di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Baca juga:

Kecewa

Sehari sebelumnya, Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana itu. Sedangkan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Putri terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Putusan ini juga lebih lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun kurungan penjara. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis merasa kecewa dengan putusan itu.

"Kita (akan) pelajari pertimbangan majelis hakim seperti apa. Karena kita catat kan banyak berupa asumsi," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putusan berat juga dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, bekas atasan Brigadir Yosua. Ia divonis pidana mati dalam perkara tersebut.

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyebut perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan yang meluas, serta mencoreng institusi Polri hingga menyeret banyak anggota lain. 

Hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo juga terbukti melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama.

Baca juga:

Vonis itu disambut baik keluarga korban. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menangis usai mendengar putusan tersebut.

"Ya sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat. Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini. mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati," kata Rosti kepada wartawan, usai sidang vonis Sambo, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Namun, tak demikian dengan keluarga Ferdy Sambo. Perwakilan keluarga yang enggan mengungkap identitasnya, mengaku kecewa atas vonis hakim.

Perwakilan keluarga Sambo menegaskan upaya hukum selanjutnya akan dipersiapkan tim kuasa hukum. Ferdy punya waktu tujuh hari mengajukan upaya banding.

"Nanti ditanya pengacara saja upaya-upaya selanjutnya. Kita ini bagian dari keluarga besar, selama ini kan jenderal (Ferdy Sambo) sangat dibully itu kita kecewanya, walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti ataupun korban tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya," ujar Keluarga Sambo yang enggan mengungkap identitasnya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah menangkap rasa keadilan masyarakat dengan memvonis mati Ferdy Sambo.

"Jadi menurut saya majelis Hakim cukup peka ya karena perkara ini sangat menarik perhatian masyarakat. Kemudian juga dilihat dari peristiwanya pola relasi yang terjadi itu kan sebenarnya yang menjadi korban adalah orang yang menjaga keluarga dan dirinya sehari-hari, tapi begitu tega kemudian sampai dia punya kesalahan, putusannya harus ditembak. Nah itu yang saya kira dirasakan juga oleh hakim, ada kekecewaan dalam masyarakat, dan hakim menangkap itu, dan dituangkan ke dalam putusan," kata Fickar kepada KBR, Senin (13/2/2023).

Dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E, mendapat vonis terendah, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Editor: Agus Luqman

  • Ferdy Sambo
  • Richard Eliezer
  • Pembunuhan Brigadir Yosua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!