KBR, Jakarta - Pemerintah menyambut baik tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Surya Darmadi.
"Bagus, bagus karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam keterangan pers yang diunggah di kanal Kemenko Polhukam, Kamis (9/2/2023).
Mahfud juga mendukung tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diberikan jaksa terhadap bos PT Duta Palma tersebut.
"Kalau merugikan keuangan negara itu korupsi ancaman hukumannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," ungkapnya.
Mahfud melanjutkan, tindakan Surya Darmadi yang mengembangkan usaha lewat Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal itu dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Hal itu, kata Mahfud merupakan perbuatan melawan hukum karena memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
"Izin palsu untuk memulai usahanya dan campur tangan tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun dia di luar negeri. Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," jelasnya.
Baca juga:
- Korupsi Sawit Surya Darmadi, Kerugian Negara Naik Jadi Hampir 100 Triliun
- KPK Gandeng Kejagung Lanjutkan Proses Penyidikan Surya Darmadi
Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup di dugaan korupsi dan pencucian uang.
Meski dituntut seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim juga menghukum Surya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa terlalu memaksakan karena tidak berdasarkan fakta persidangan.
Juniver menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas menjalankan kegiatan usaha.
Editor: Kurniati Syahdan