KBR, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati ongkos perjalanan haji 2023 yang harus dibayar calon jamaah haji sebesar Rp49,8 juta per orang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji di Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), tahun 1444 H/2023 M per jemaah haji reguler sebesar Rp90 juta.
"Terdiri dari, a. biaya perjalanan haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen," kata Ketua Panja Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, di Gedung DPR, Rabu (15/02/2023).
Baca juga:
- IPHI: Banyak Calon Jemaah Tak Berangkat Haji Jika Biaya Melebihi Rp55 Juta
- DPR Duga Ada Tumpang Tindih Biaya Penyelenggaraan Haji 2023
Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagai biaya paket layanan masyair (biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina dan Muzdalifah selama empat hari).
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau sebesar 44,7 persen. Biaya ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Dengan demikian keseluruhan nilai manfaat dana haji yang digunakan sebesar Rp8 triliun.
Marwan menyebut dalam kesimpulan rapat, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang di berangkatkan tidak dibebankan tambahan biaya perluasan.
Sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yag diberangkatkan diberikan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Untuk jamaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman