NASIONAL

Sumber Kekayaan Tak Jelas, KPK Bisa Pidanakan Pejabat Negara

"Ghufron menegaskan, sejak 2020, data mencurigakan Rafael sudah diadukan KPK ke Kementerian Keuangan."

KPK

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mempidanakan pejabat negara yang tidak bisa membuktikan sumber kekayaannya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis hari ini (27/2/2023) mengatakan, lembaganya terus memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala. Termasuk LHKPN milik eks-pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Ghufron menegaskan, sejak 2020, data mencurigakan Rafael sudah diadukan KPK ke Kementerian Keuangan.

"Terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor, dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK. Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," ujar Ghufron.

Ditambahkannya, sepanjang 2020 sebanyak 195 LHKPN telah diperiksa Lembaga Antirasuah atau KPK. Pemeriksaan itu dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara rasuah. Data LHKPN juga dapat menjadi instrumen penilaian pendukung penyelenggara negara untuk promosi jabatan.

Baca juga:

- Menkeu: Gaya Hidup Mewah Pejabat Turunkan Kepercayaan Publik

- Belasan Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta kekayaan, DPR Khawatir Kepercayaan Wajib Pajak Turun

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo sejak 2012. PPATK telah melaporkan temuannya itu ke KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kemenkeu.

Rafael Alun Trisambodo adalah bekas pejabat Ditjen Pajak. Anaknya, Mario Dandy Satriyo (20 tahun) menganiaya Cristalino David Ozora (17 tahun). Kekayaan Rafael diungkit-ungkit usai Mario Dandy diketahui mengendarai mobil Rubicon saat menganiaya David, Senin (20/2/2023) di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: Fadli

  • pejabat negara
  • rafael
  • ditjen pajak
  • kemenkeu
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!